; charset=UTF-8" /> Kejaksaan Bakal Kembalikan Berkas Korupsi Pembangunan Mesjid di Bintan - | ';

| | 979 kali dibaca

Kejaksaan Bakal Kembalikan Berkas Korupsi Pembangunan Mesjid di Bintan

Maruhum Tambunan SH, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Maruhum Tambunan SH

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa peneliti tindak pidana korupsi korupsi dana hibah pembangunan Mesjid Jami’atul Aula di Kecamatan Telung Sebong, Bintan, diprediksi akan mengembalikan berkas yang diusut Satreskrim Polres Bintan.

Kejari Tanjungpinang SR Nasution SH MH melalui Kasi Pidsus, Maruhum Tambunan SH membenarkan akan dikembalikannya berkas dengan tersangka Yusrizal Efendi, ketua yayasan pembangunan Mesjid tersebut.”Sedang kita teliti, masih ada kekurangan. Salah satunya, modus korupsi yang biasa dilakukan bersama-sama.”ujarnya ketika dijumpai Radar Kepri, Kamis (22/05)

Tersangka, menurut Maruhum Tambunan SH dijerat pasal 3 jo pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Tersangka korupsi hanya satu, nilai kerugiaan mencapai Rp 147 juta. Sedangkan pasal yang dikenakan tidak menyertakan pasal 55 KUH Pidana.”tambah Kasi Pidsus.

Informasi yang dihimpun media ini terkait kasus korupsi dana hibah pembangunan Mesjid tersebut dianggarkan pada tahun 2011 dan 2012 dari APBD Pemerintah Kabupaten Bintan. Pada 2011 sebesar Rp 200 juta, kemudian tahun 2012 Rp 430 juta, kemudian dilanjutkan tahun 2013 lebih dari Rp 500 juta. Sehingga total dana yang sudah dikucurkan Pemkab Bintan mencapai Rp1,106 milliar.
Celakanya, walaupun dana telah dikucurkan dan diterima Yayasan Al-Ansar Teluksebong, selaku pelaksana pembangunan. Ternyata hingga 2014, Yayasan  Al-Anshar selaku penampung dana hibah pembangunan Masjid Jami,atul Aula Teluk Sebong masih berhutang pada toko bangunan sebesar Rp 80 juta.

Anehnya, ketika toko bangunan menagih hutang material bangunan pada panitia pelaksana dan pihak yayasan tidak dapat membayarkan tanpa alasan yang jelas. Merasa dirugikan, pemilik toko bangunan melapor ke polisi. Yang di perkuat dengan laporan dari masyarakat serta sejumlah pihak lainnya atas dugaan penyelewengan dana yang diduga dilakukan Ketua Yayasan Al-Anshar. Sehingga polisi menggelar penyelidikan dan akhirnya meningkatkan status proses hukum menjadi penyidikan (dik) dengan tersangka Yusrzal Efendi.”Hasil audit BPKP terhadap kasus itu sudah ada. Hanya masih ada pihak lain yang seharusnya ikut bertanggungjawab, namun belum diperiksa penyidik Polres Bintan. Dan ini, termasuk salah satu item yang menjadi dasar dikembalikannya berkas tersebut.”pungkas Maruhum Tambunan SH. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 23 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek