; charset=UTF-8" /> Kejaksaan Tangkap Buronan Pembobol Bank Riau Kepri - | ';

| | 2,431 kali dibaca

Kejaksaan Tangkap Buronan Pembobol Bank Riau Kepri

Kantor Bank Riau Perwakilam kepri, Cabang Batam

Inilah Kantor Bank Riau Kepri, Perwakilan Kepri, Cabang Batam yang dibobol dengan modus mark-up agunan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim gabungan pemburu koruptor Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil membekuk Faly Kartini, buronan korupsi  yang berperan sebagai debitur Bank Riau Kepri (BRK) cabang Batam. Faly Kartini dibekuk di Jakarta , Kamis (26/06) sore setelah menghilang hampir 2 tahun, Jumat (27/06) pagi, tersangka Faly Kartini akan dibawa ke Tanjungpinang dengan pesawat Lion Air.

Kasus pembobolan bank dengan modus mark-up agunan (jaminan) ini telah menyeret Kaharudin Menteng dan Subowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungpinang. Kaharudin merupakan kepala cabang ketika Faly Kartini mengajukan permohonan pinjaman dengan jaminan melebihi agunan, sedangkan Subawo menjabat wakil pimpinan cabang Bank Riau Kepri di Batam kala itu.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungpinang dengan terdakwa Kaharudin Menteng dan Subowo, terungkap modus pembobolan bank plat merah (BRK) ini, Faly Kartini mengajukan pinjaman ke Bank Riau Kepri untuk  kredit kepemilikan rumah (KPR) secara perorangan.
Nilai dalam taksiran riil agunan hanya berkisar Rp400 juta, namun kredit karena adanya “kongkalingkong” pinjaman bisa cair hjingga Rp 800 juta melalui jaminan kredit berupa satu unit rumah di Jalan Bunga Raya blok D Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Dalam memuluskan aksi pembobolan BRK ini, debitur beberapa kali membayar angsuran kredit, kemudian terjadi kemacetan berupa tunggakan bunga yang dihitung sejak 20 April 2009 hingga 6 Juni 2012, dengan suku bunga pertahun.
Jika dihitung per hari, maka suku bunga flat sebesar 8 persen dikali 360 hari sama dengan 0,02 persen atau Rp 177.777.
Akibatnya, hingga perkara ditingkat ke tahap penyidikan (dik), potensi kerugian negara adalah baik debet ditambah tunggakan bunga, di kurangi nilai taksasi ulang anggunan terhitung hingga 6 Juni 2012 sebesar Rp 487.334.074.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada hari Senin, 26 November 2012, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henry Yulianto SH MH membacakan tuntutan yang menyatakan, terdakwa kedua terdakwa (Kaharudin Menteng dan Subowo) terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan kredit kepemilikan rumah di Bank Riau Kepri cabang Batam senilai Rp487.3334.074 juta dari total plafon hutang debitur sebesar Rp800.000.000.”Terdakwa Kaharudn Menteng dan Subowo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”kata Henry Yulianto SH MH ketika itu.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan perintah supaya tetap ditahan dan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara sampai dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukuman tetap (Incracht) serta denda Rp 50 juta. Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan hukuman dua bulan kurungan.

Terhadap tuntutan tersebut tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Jarihat Simarmata SH MH dengan angota Edi Junaedi SH MH dan Ernawati SH MH sependapat dengan tuntutan jaksa dan menghukum kedua terdakwa selama 1 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta, subsidair 2 bulan penjara. Atas vonis majelis hakim tersebut, kedaunya (Kaharudin Menteng dan Subowo) menyatakan menerima. Saat ini kedua mantan petinggi Bank Riau Kepri cabang Batam itu telah menghirup udara bebas usai menjalani hukumannya.

Terkait informasi penangkapan Faly Kartini di Jakarta, Radar Kepri mengkonfirmasikan dangan Kasidik Kejati Kepri, H Padeli SH MH, Kamis (26/06) malam, namun hingga berita ini dimuat, pesan singkat yang dikirim media ini belum dijawab.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 26 Jun 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek