; charset=UTF-8" /> Kasus Pencurian Molding Belum Juga Disidangkan - | ';

| | 1,339 kali dibaca

Kasus Pencurian Molding Belum Juga Disidangkan

Asguatian Haratua rilitonga menujuk sisa-sisa barang Paska pencurian2

Asguatian Haratua Ritonga menujuk sisa-sisa barang Paska pencurian

Batam, Radar Kepri- Setahun sudah Agustian Haratua Ritonga, pengusaha molding tetrapod pemecah gelombang menunggu kepastian hukum atas kasus pencurian menimpa dirinya. Barang-barang miliknya, diduga dicuri oleh salah se-orang oknum angota polisi dari satuan Brimob Polda Kepri.

“Kasus ini sudah di laporkan ke Mapolsek sekupang tahun 2011 lalu. Namun sampai sekarang kasus ini tidak kunjung tuntas.”kata Agustian, Rabu (20/02) kepada media ini melalui ponselnya.

Diceritakan Agustian kronologis peristiwa yang ia alami, pada 20 Juli tahun 2011 lalu sekitar jam 04 00 wib. Di Tiban Ayu, Sekupang, kota Batam lokasi penyimpanan moldingnya dibobol maling. Dirinya kemudian melaporkan ke Polsek Sekupang. Ketika mobil truk pembawa molding curian itu keluar dari tempat penampungan besi. Petugas Polsek menangkap dan membawa truk sewaan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Mapolsek Sekupang, muncul nama anggota Polisi Birimab Hotma Topri Tamba yang diduga pelaku pencurian.”Hotma Topri Tamba bersama Hengky Irawan dengan salah seorang angota polsek sekupang datang kerumah saya. Mengakui perbuatannya, meminta kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan saja.Dia mengaku sebagai anggota Polisi dari kesatuan Brimob Polda kepri.”kata Agustian.

Anehnya, masih menurut Agustian, walaupun para pelakukanya  sudah mengakui kesalahannya dan menangkap juga polisi satuan Polsek Sekupang. Tetapi ada keanehan terhadap  kasus ini, kurang lebih 1 tahun proses hokum kasus ini berjalan.”Pelakunya belum juga diadili, padahal semua barang bukti (BB) sudah cukup, dan semua (BB) sudah ada ditangan PolsekSekupang. Mulai dari mobil yang digunakan pelaku untuk bawa barang tersebut, dan pelakunya, sudah tertangkap  dan tempat penampungan  juga sudah ditemukan.”ujar Agustian.

Pihaknya kemudian menanyakan ke Kejaksaan Negeri Batam, karena pihak kepolisian berasalan, berkas belum lengkap masih P19.”Jaksa mengatakan kasus tersebut belum cukup bukti untuk disidangkan sampai kepengadilan.Hal ini yang membuat saya sangat heran dengan Polsek Sekupang. Apakah Polsek Sekupang  sengaja mengaburkan kasus ini ?. Saya tidak tahu. Ya.. mana tahu karena ada pelaku oknum polisi.”jelasnya..

Munculnya kecurigaan ini bukan tanpa alasan, karena sampai sekarang menurut Agustian.”Pelakunya belum diberikan hukum atau sangsi dari satuannya.”ujarnya.

Dirinya juga sudah melaporkan ke Polda Kepri bersama kuasa hukumnya.”Bahkan Polda sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Akan tetapi sampai sekarang belum juga ada hasilnya. Pelaku masih bertugas disatuan seperti biasa.”tambahnya.

Dikatakan Agustian.”Apa karena saya ini orang biasa, mereka yang mengambil barang itu bagian dari penegak hukum. Lalu tidak bisa tersentuh oleh hukum,” katanya.

Pihaknya berharap Kapolda Kepri, Brigjen Yotje Mende menindak anggotanya selaku penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum.”Dalam waktu dekat ini, kalau kasus tidak juga tuntas. Pelakunya tidak diadili, kasus ini akan saya bawa bersama kuasa hukan saya ke Mabes Polri.”tegasnya.

Agustian menambahkan.”Coba abang bayangkan, kerugian saya mencapai Rp 550 juta, Jumlah barang tersebut sebanyak 65 unit, yang hilang sekitar 55 unit. Harga satu unit Rp10 juta. Total kerugian saya mencapai Rp 550 juta.”Ungkapnya.

Agustian berkata.”Kalau orang kecil melaporkan kasus pelanggaran hukum, sea-kan  hukumtidak berlaku. Tapi saya percaya, kalau Mabes Polri menangani kasus bisa tuntas pak.”tutupnya. (taherman)

Ditulis Oleh Pada Ming 24 Feb 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek