; charset=UTF-8" /> Kasus P21, Bos Pinang Lestari Bebas Berkeliaran - | ';

| | 6,545 kali dibaca

Kasus P21, Bos Pinang Lestari Bebas Berkeliaran

Kapolres Tanjungpinang saat menggelar konfrensi pers terkait beras oplos di swalayan Pinang Lestari.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berkas Ahui, pemilik Swalayan Lestari yang tersandung kasus pengoplasan beras telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,  Senin (30/10). Namun Ahui tidak dikenakan penahanan rutan alias bebas berkeliaran.

Informasi yang dihimpun radarkepri.com, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menunjuk 3 orang jaksa untuk kasu ini, yakni Supardi SH (Kasi Pidum), Zaldi Akri SH dan Trianto SH.” Iya bang sudah P21 tahap dua kasus beras itu.”sebut seorang jaksa yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Terkait kebijakan tidak ditahannya Ahui, beredar kabar tak sedap. Diduga, oknum jaksa telah menerima ratusan juta dari Ahui sehingga dia hanya dikenakan tahanan kota.

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi SH, hingga berita ini dimuat belum menjawab konfirmasi yang dikirim media ini ke ponselnya. Padahal, pesan yang dikirim menyatakan terkirim.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Nov 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek