Kasus P21, Bos Pinang Lestari Bebas Berkeliaran
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berkas Ahui, pemilik Swalayan Lestari yang tersandung kasus pengoplasan beras telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (30/10). Namun Ahui tidak dikenakan penahanan rutan alias bebas berkeliaran.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menunjuk 3 orang jaksa untuk kasu ini, yakni Supardi SH (Kasi Pidum), Zaldi Akri SH dan Trianto SH.” Iya bang sudah P21 tahap dua kasus beras itu.”sebut seorang jaksa yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Terkait kebijakan tidak ditahannya Ahui, beredar kabar tak sedap. Diduga, oknum jaksa telah menerima ratusan juta dari Ahui sehingga dia hanya dikenakan tahanan kota.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi SH, hingga berita ini dimuat belum menjawab konfirmasi yang dikirim media ini ke ponselnya. Padahal, pesan yang dikirim menyatakan terkirim.(irfan)