; charset=UTF-8" /> Kasus Korupsi Dua Ketua Dewan Mengendap di Polda Kepri - | ';

| | 924 kali dibaca

Kasus Korupsi Dua Ketua Dewan Mengendap di Polda Kepri

Kamarudin Ali SH (ketua DPRD Lingga), Amat Yani SE (ketua DPRD Lingga yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh Polda Kepri.

Kamarudin Ali SH (ketua DPRD Lingga), Amat Yani SE (ketua DPRD Lingga yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh Polda Kepri.

Tanjungpinang,Radar Kepri-Beberapa nama anggota DPRD telah menyandang status tersangka tindak pidana korupsi. Namun masih mencalonkan diri untuk duduk lagi sebagai wakil rakyat. Dua nama yang paling mencolok karena posisinya saat ini menjabat ketua DPRD adalah, Amat Yani SE dan Kamarudin Ali SH.

Amat Yani SE telah hampir dua tahun menyandang status tersangka tindak pidana korupsi dana Komite Olah Raga Indonesia (KONI) yang diduga menilep hampir Rp 500 juta. Amat Yani SE ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kepolisian Daerah (Polda Kepri) pada 18 Mei 2011. Yang dikuatkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) nomor SPDP /10/V/2011 Ditreskrimum tertanggal 19 Mei 2011. SPDP ditandatangani Wakil Direktorat Reserse dan Kriminal (Wadir Reskrim) Polda Kepri, waktu itu dijabat AKBB Wiyarso.

Informasi yang dihimpun media ini, selain Amat Yani SE yang ditetapkan sebagai tersangka, ternyata masih ada beberapa orang rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.”Kasus dugaan korupsi ketua KONI itu tak akan naik sampai ke pengadilan. Sudah ada yang atur di Polda Kepri sehingga kasus itu tak sampai ke pengadilan.”sebut sumber media ini.

Sedangkan ketua DPRD Lingga, H Kamarudin Ali juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Zulkhaidir (waktu itu wakil ketua DPRD Lingga). Penetapan politisi Partai Golkar ini dikuatkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) nomor 22/VIII/2010/ Dit Reskrim tanggal 16 Agustus 2010 lalu.

SPDP yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse dan Kriminal (Wadirreskrim) ketika itu dijabat AKBP Wiyarso telah disampaikan ke perwira penyidik (Kejaksaan Tinggi Kepri, red) pada 29 November 2010 dengan nomor B/513/XI/2010. Namun hingga hari ini, kasus yang dilimpahkan penyidikannya ke Polres Lingga oleh Polda Kepri itu, tak kunjung sampai ke Kejaksaan Negeri Lingga di Dabosingkep tanpa alasan hukum yang jelas. Entah apa kendalanya, hingga Polda Kepri dan Polres Lingga tak kunjung “melunasi” hutang kasus korupsi kasus ini.

Kapolda Kepri Brigjen (Pol) Endjang Sudradjat diharapkan menuntaskan dua kasus korupsi yang melibatkan dua petinggi DPRD tersebut. Mengingat sudah lebih dari 2 tahun kasus dugaan korupsi dua ketua DPRD itu ditangani oleh penyidik Polda Kepri. Hingga hari, dikabarkan hasil audit BPKP terhadap kedua kasus korupsi tersebut belum diterima oleh Polda Kepri.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 10 Jul 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek