; charset=UTF-8" /> Kasus Henky Versus Acok Akhirnya Resmi Dihentikan - | ';

| | 2,795 kali dibaca

Kasus Henky Versus Acok Akhirnya Resmi Dihentikan

Inilah surat pemberitahuan penghentian penyidika (SP3) kasus Hengky Suryawan yang dilaporkan Haryadi alias Acok ke Polres Bintan.

Inilah surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus Hengky Suryawan yang dilaporkan Haryadi alias Acok ke Polres Bintan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Status tersangka yang sempat disandang Henky Suryawan akhirnya dibatalkan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres Bintan. SP3 nomor S.Tap/470./II/2016 ditandatangani Kapolres Bintan, AKBP C Wisnu Adji P S Ik selaku atasan penyidik pada tanggal 05 Februari 2016.

Berdasarkan data yang diperoleh radarkepri.com, terdapat 3 hal diperhatikan sebelum kasus ini dihentikan. Pertama, berita acara resume hasil penyidikan tindak pidana penipuan dan atau penggelepan dalam jual saham/ PT Bintan Intikarya beserta asetnya berupa 39 persil bidang tanah dengan luas kurang lebih 72,2 hektar yang berada dikampung Purwosari dan kampung Bangun Rejo, kilometer 18 Kijang, kecamatan Bintan Timur, kabupaten Bintan yang terjadi tahun 2011. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana atas nama tersangka Henky Suryawan.

Kedua, laporan gelar perkara pada hari Selasa, 19 Januari 2016 diruang gelar perkara Rowassidik Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Mardi Rukmianto SH (penyidik utama Rowassidik Bareskrim Polri) denga rekomendasi pada poin (f) yang menyatakan menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3 dengan alasan, perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana.

Ketiga, surat P-19 (petunjuk) jaksa penuntut umum yang ke-3 tertanggal 3 Februari 2016 yang menjelaskan, bahwa terhadap unsur pasal  378 KUH Pidana yang disangkakan belum dapat terpenuhi, berdasarkan pada akta jual beli saham yang dilakukan di notaris Sudi SH sebagaimana tertuang dalam akta nomor 121 tanggal 24 Maret 2011.

Berdasarkan ketiga pertimbangan diatas, penyidik Polres Bintan akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan tindak pidana atas nama tersangka Henky Suryawan terhitung mulai tanggal 05 Februari 2016.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 14 Feb 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek