; charset=UTF-8" /> Kapolres Sebut Akan Ada Dua Tersangka Baru - | ';

| | 1,772 kali dibaca

Kapolres Sebut Akan Ada Dua Tersangka Baru

Kasus Penjarahan Solar Tangkapan Tentara

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu W S Ik

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu W S Ik

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Dwita Kumu W S Ik berjanji akan selalu terbuka pada wartawan dan masyarakat serta tidak akan menutup-nutupi kasus penangkapan solar oleh Intel Korem 033/Wira Pratama dan Kodim 0315 Bintan, beberapa waktu lalu dibekas Pelabuhan boksit kereta Kencana Senggarang.

Janji ini dikatakan Kapolres Tanjungpinang AKBP M Dwi Kumu W S Ik pada awak media ini, usai jumpa pers di ruangan Rapat Utama (Rutama) Polresta Tanjungpinang, Selasa (26/08).”Bila ada anggota gua (saya) yang terlibat, tak sikat dia. Saya tidak perduli siapa-pun dia, anggota saya yang terlibat akan saya tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.”Katanya.

Kemudian, selain 3 orang tersangka yang sedang menjalani proses saat ini.”Kemungkinan besar, ada tersangka lain yang akan menyusul. Namun saat ini kita masih dalam pengembangan kasus tersebut.”ujar Kapolres tanpa merinci apa peran calon tersangka baru itu.

Terkait dengan dokumen mobil dan kapal Tug Boat yang diamankan, Kapolres menjelaskan.”Tentang dokumen, surat-suran mobil dan Tug Boat. Semuanya punya surat. Namun tidak sesuai dengan peruntukanya.”Jelasnya.

Sebelumya, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Reza Morandi Tarigan melalui kanitnya, Inspektur dua Polisi (Ipda Pol) Paingin, di konfirmasi Radar Kepri mengatakan.”Terkait dengan mobil dan tugboat penampung solar tersebut. Tidak memiliki surat atau dokumen lainya.”Kata Paingin. Kemudian lanjut Paingin.”Semua Mobil dan Tug Boat tersebut kita sita, termasuk 16 000 liter solar di dalam kapal Tug Boat dan 5000 liter di dalam mobil tanki tersebut. Semuanya kita sita, dan kita tidak akan menutup-nupi kasus penjarahan BBM subsidi ini.”tegas Paingin.

Dari uraian diatas, terkesan penjelasan Kapolres sedikit berbeda dengan kanit Reskrim, karena Kapolres menyebutkan dokumen kedua armada tersebut ada, sementara Kanit Reskrim Ipda Paingin mengatakan kedua armad tersebut tidak memiliki dokumen atau surat-surat.

Penyidik Polres Tanjungpinang diminta memasuk unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus penjarahan solar subsidi ini. Karena, selama tidak tegas dan tuntasnya proses hukum kasus penjarahan solar subsidi ini, selama itu pulalah kejahatan yang menyengsarakan rakyat ini terjadi. Tindak pidana pencucian uang dapat dikenakan pada penyandang dana dan penampung solar illegal ini, itupun jika proses hukum “menyentuh” penyandang dana dan penadah.

Namun berbagai kalangan pesimis kasus penjarahan solar ini akan menyeret semua pelaku dan aktornya.”Biasanya, penyandang dana dan penadah orang kuat. Seperti kasus penjarahan solar yang diungkap Polresta Tanjungpinang pada Selasa, 25 September 2012 lalu di Tanjung Kuku,Sei Enam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, melibatkan pelansir (suplayer) kelas kakap. Diantaranya PT Lautan Terang, PT Batam Energy Persada, PT Bina Satria Sukses dan PT Tri Tunas Mekar serta pengusaha sekaliber John Terek, Mulimin, Basori dan oknum SAR, Sigit, Meskipun sempat diambil alih Polda Kepri pengusutanya, Namun sampai hari ini, penyandang dana dan pelansir solar itu tak kunjung dituntaskan proses hukumnya. Dalam dokumen yang disita, juga disebutkan peran, Agus Wibowo, Bendahara Partai Demokrat Provinsi Kepri ini. Bahkan dalam proses hokum tingkat pertama di Polres Tanjungpinang, adik Agus Wibowo yakni Andi Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penetapan ini di anulir oleh Polda Kepri.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Agu 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek