; charset=UTF-8" /> Kades Bakong Gunakan Uang Negara Rp 215 Juta Untuk Berobat ke Dukun - | ';

| | 489 kali dibaca

Kades Bakong Gunakan Uang Negara Rp 215 Juta Untuk Berobat ke Dukun

Kades Bakong, Lingga saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Apa yang dilakukan Kepala Desa Bakong, Kabupaten Lingga Safiudin ini tidak patut untuk ditiru. Sebagai aparatur desa seharusnya dia menjadi contoh kepada masyarakatnya. Berdalih untuk sembuh dari penyakit, dirinya menggunakan dana desa sebesar Rp. 215 juta untuk berobat. Ironisnya, bukan secara medis, tapi melalui seorang dukun.

Merasa tertipu, sang kades melaporkan sang dukun bernama Roni ke Polres Lingga, dan berakhir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/11/2017).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Eduart M.P Sihaloho, SH, MH, Safiudun menuturkan awal mula dirinya berkenalan dengan Roni, yakni pada tanggal 3 Juni 2017 dirinya datang ke rumah terdakwa di Desa Bakong untuk berobat. Saat itu terdakwa Roni mengatakan kalau sang Kades menderita penyakit berbahaya. Agar sembuh dari penyakit tersebut, terdakwa meminta korban membeli 7 ekor ayam hitam yang biasa disebut ayam Cemani seharga Rp. 35 juta.

Selain untuk pengobatan, ayam hitam tersebut juga akan digunakan untuk pagar tubuh diri sang Kades. Saksi korban lalu menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, dan ritual untuk membuang penyakit korban dilakukan disalah satu pantai yang ada di Desa Bakong.

Masih di bulan yang sama, terdakwa kembali mengatakan kepada korban kalau sang Kades juga mengalami penyakit lain yang disebut oleh terdakwa lemah sahwan. Untuk menyembuhkan penyakit tersebut korban harus membeli satu ekor kambing muda seharga Rp. 15 juta.

Dilanjutkan Safiudin, saat itu di desa yang dia pimpin sedang ada proyek pembangunan jembatan, dimana terdakwa mengatakan proyek tersebut harus dijaga agar tidak mendapat gangguan. Sebagai syarat agar proyek yersebut tidak diganggu, korban diharuskan oleh terdakwa menitip uang sebesar Rp. 66 juta, dimana nanti uang tersebut akan dikembalikan terdakwa bila proyek sudah selesai

Dilanjutkan sang Kades, usai lebaran Idul Fitri di bulan Juli terdakwa meminjam uang kepadanya sebesar Rp. 15 juta untuk mendatangkan penyanyi dangdut untuk acara halal bihalal di Desa Bakong.

Tidak lama kemudian adik korban mengalami sakit, lalu saksi korban meminta pengobatan kepada terdakwa dan terdakwa meminta uang sebesar Rp. 35 juta sebagai syarat pengobatan. Saksi mmeberikan uang tersebut kepada terdakwa karena terdakwa mengatakan bila tidak cepat diobati dalam 3 bulan adik saksi akan meninggal.

Lalu tanggal 23 Juli terdakwa lalu datang lagi ke rumah korban menceritakan kalau penyakit adiknya berbahaya, yakni AIDS dan bisa menular ke suami serta anaknya. Untuk menghilangkan penyakit yang dideritanya, korban diharuskan membeli 9 ekor ayam hitam lagi dengan total Rp. 45 juta.

“Semua apa yang dibilang oleh terdakwa ternyata bohong yang mulia, adik saya tidak sembuh dan penyakitnya bukan AIDS. Sedangkan pengobatan menggunakan ayam hitam dan kambing saya tidak ada melihat, dia hanya menunjukan memakan jarum saat mengobati saya. Sedangkan uang Rp. 66 juta untuk jaga proyek jembatan sampai sekarang tidak ada dibalikan kepada saya. Total uang yang serahkan kepada terdakwa Rp. 215 juta yang merupakan dana desa,” ujar Safiudin sambil mengusap wajahnya.

Sedangkan terdakwa Roni hanya mengakui dirinya meminjam uang kepada saksi korban Safiudin sebesar Rp. 15 juta untuk acara hiburan malam mendatangkan penyanyi dangdut. Sedangkan jumlah uang lain yang dikatakan korban dibantahnya. (Wok)

Ditulis Oleh Pada Jum 17 Nov 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek