; charset=UTF-8" /> Kabag Keuangan Tidak Tahu Masalah DPID Anambas - | ';

| | 2,093 kali dibaca

Kabag Keuangan Tidak Tahu Masalah DPID Anambas

Wawan dan Ipan ketika memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa korupsi DPID Anambas, Kamis (20/08).

Wawan dan Ipan ketika memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa korupsi DPID Anambas, Kamis (20/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tindak pidana korupsi uang sisa DPPID Anambas tahun 2011 sebesar Rp 4,8 Miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (20/08) memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dari 3 saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, hanya dua orang yang hadir memberikan keterangan, yakni Ipan SE Ak dan Wawan Wibawanto Putro SE. Salmiah SE selaku kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak hadir dengan alasan sakit.

Saksi pertama yang didengarkan keterangannya adalah Wawan Wibawanto Putro SE selaku bendahara pengeluaran khusus PPKD di Sekretariat Daerah (Sekda) Anambas. Saksi ini mengkui membuat bukti SP2D dari DPPID TA 2011 sebesar Rp 4 873 755 500 dari anggaran pos tak terduga di Sekda Anambas.”Pembuatan dokumen itu berdasarkan perintah Surya Darma Putra selaku atasan.”sebut saksi Wawan. Pihaknya tidak mengetahui kelanjutan perkembangan SP2D tersebut sampai adanya temuan oleh BPKP. Tidak banyak keterangan krusial yang disampaikan Wawan terkait kasus yang menyeret 4 tersangka ini ke pengadilan.

Keterangan berbelit dan terkesan ingin lepas dari tanggungjawab justru disampaikan Ipan SE Ak, Kepala Bagian (Kabag) keuangan Anambas. Saking bertele-telenya saksi Ipan SE Ak ini menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Jupriyadi SH Mhum sempat sedikit emosi dan menegur Ipan SE Ak agar menjawab pertanyaan yang ditanyakan saja.

Awalnya, Jupriyadi SH Mhum menanyakan.”Apa uang sisa DPID tahun 2011 itu sudah dikembalikan ?”tanya Jupriyadi S H M Hum.”Sudah Yang Mulia.”jawab Ipan SE Ak. Jawaban ini spontan menanyakan.”Sekarang masalahnya apa, kalau dana itu sudah dikembalikan.”tanya Jupriyadi SH Mhum.

Saksi Ipan SE Ak terdiam mulai berkelit.”Masalahnya-kan ada pemotongan dana DBH Migas.”ucap Ipan SE Ak yang langsung dipintas Jupariyadi SH M Hum.”Ada hubung apa ini dengan..apakah dana yang Rp 4,8 itu dipotong untuk kepentingan yang lain.”heran Jupriyadi SH M Hum.”Tidak, Yang Mulia. Jadi, kalau pemerintah daerah diberikan waktu, tidak juga masuk ke kas negara, jadi dipotong.”sebut Ipan SE Ak.”Lah, kalau itukan masalah lain, khusus masalah yang menjadi ke empat orang ini jadi terdakwa apa, gitu lo.”tanya Jupriyadi SH M Hum.

Saksi Ipan SE Ak yang mengenakan batik ini kemudian terdiam menjawab.”dana tidak disetorkan pak, ke kas negara.”jawab Ipan SE Ak.”Jadi dikemanakan dana itu, disetor kemana uangnya.?”tanya Jupriyadi SH M Hum. Saksi Ipan SE Ak kembali berbelit dan tidak menjawab dengan pasti, bahwa uang tersebut diambil ke empat terdakwa,”Waktu itu saya tidak berada ditempat (Anambas) Yang Mulia.”jawab Ipan SE Ak.”Jadi kemana saudara.”tanya Jupriyadi SH Mhum masih bersabar.”Eee, waktu saya tugas di Provinsi sejak 27 Desember 2013 sampai 14 Januari 2014 Yang Mulia.”ucap Ipan SE Ak.”Wah kalau, suadara sebagai kabag begini, susah kita.”sela Jupriyadi SH Mhum mulai terlihat kesal.

Kemudian kembali menegaskan.”Makanya, tadi saya tanyakan, pengembalian dana yang tidak terserap itu paling lambat, kapan ?”ucap Jupriyadi SH Mhum. Saksi Ipan SE Ak.”Surat edara, paling lambat tahun anggaran berkenaan, tahun 2011. Namun hasil ada hasil monitoring BPKP, berdasarkan hasil monitoring BPKP direkomendasikan untuk disetorkan ke kas negara. Untuk masalah penganggaran, itu harus dianggarkan dulu. Itulah makanya dianggarkan di APBD-P 2013.”beber Ipan SE Ak.” Wah.. berat  ini masalahnya ya, jadi kalau saudara sebagai kabag keuangan seperti ini, apalagi bawahannya.”ucapnya.

Setelah berbelit, akhirnya Ipan SE Ak mengatakan seharusnya uang itu disetorkan ke kas umum negara.”Namun berdasarkan dokumen dan koordinasi dengan berbagai seperti BUD, pengguna anggaran.”ujar Ipan SE Ak.” Itu teori pak, saya sudah tahu itu. Maksud saya sebagai Kabag keuangan dibawah Sekda, itu menjadi masalah, kena apa ?.”katanya.

Lama Ipan SE Ak terdiam, hingga menjawab.”Masalahnya, setelah saya melakukan klarifikasi ke kuasa BUD. Surya Darma petugas yang mengembalikan, pada bulan September 2014 ada pemotongan dana DBH migas Rp 4,8, saya konfirmasi ke Surya Darma. Saya juga konfirmasi juga ke BNI Terempa, saudara Handa, tapi surat saya tidak dijawab. Saya melapor ke atasan saya, dalam hal ini pak Sekretaris Daerah. Artinya uang tak masuk ke kas umum negara, terus saya juga konfirmasi ke KPN. Terus kita berinisiatif memanggil Surya Darma, Handa dan Pak Sekda diruang Bupati. Singkatnya pak Bupati menanyakan, kenapa uang yang sudah disetorkan ke simsem di BNI 46 Terempa dan ditarik/dicairkan kembali.”ucap Ipan SE Ak. Namun Ipan SE Ak tidak menjawab dengan pasti, apakah uang di simsem itu disetorkan ke kas negara atau tidak. Setelah mendengarkan keterangan saksi Ipan SE Ak dan Wawan, persidangan dilanjutkan Senin (24/08) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek