Jumlah Tersangka Korupsi Rp 55 Miliar Bakal Bertambah
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam korupsii Rp 55 Miliar di Batam yang melibatkan mantan Kasi Datun Kejari Batam, Syafei SH dan Mohamad Nasir, pengacara asuransi PT Bumi Asih Jaya.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Hanjaka SH MH menjawab radarkepri.com.”Kemungkinan akan bertambah tersangka tergantung hasil pengembangan penyidikan yang saat ini masih berjalan.”ucapnya.
Saat ini pihak Kejaksaa Tinggi Kepri telah memeriksa 14 orang saksi untuk kedua tersangka. Juga telah menyita sejumlah dokumen dan memblokir rekening bank yang digunakan kedua tersangka.
Pihak Kejaksaan juga telah bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliaran dana.”Tercatat ada 31 transaksi yang berhasil ditelusuri PPATK dalam kasus ini.”tambah Kajati.
Pada kesempatan terpisah, M Reza SH MH, ketua tim penyidik kasus ini menambahkan.”Saat ini, memang kita baru mengusut pada bagian hilir (ujung), nanti dalam tahap penyidikan akan kita dalami dugaan keterlibatan pihak lain.”katanya.
Dilanjutkan Reza, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemko Batam serta pihak bank.”Ada tiga bank yang dipergunakan untuk mentransfer dana dari Rp 55 Miliar itu. Kita akan periksa dan ketiga pejabat dari 3 bank itu.”terang Reza.
Dari pendalaman di proses penyidikan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat terungkap dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.(irfan)