; charset=UTF-8" /> Jaringan Pengedar 66,58 Gram Sabu-Sabu Ditangkap - | ';

| | 1,927 kali dibaca

Jaringan Pengedar 66,58 Gram Sabu-Sabu Ditangkap

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Cristian Parluhutan Siagian S IK M Si didampingi Wakapolres, Kompol I Wayan S dan Kasat Narkoba, AKP Abdul Rahman S Ik.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Cristian Parluhutan Siagian S IK M Si didampingi Wakapolres, Kompol I Wayan S dan Kasat Narkoba, AKP Abdul Rahman S Ik saat ekspos pengungkap jaringan narkoba, Sabtu (16/01).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap 3 tersangka tindak pidana narkoba. Ketiganya, berinisial YH, HS dan AN bersama barang bukti seberat 66,58 gram.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Parluhutan Siagian SH M Si didampingi Wakapolres Kompol I Wayan S dan Kasat Narkoba, AKP Abdul Rahman S Ik dalam siaran persnya menjelaskan. Penangkapan ketiganya bermula pada Kamis (07/01) sekitar pukul 19 00 di Jl Gatot Subroto, Gang Putri Mayang Sari.”Yang ditangkap pertama kali tersangka YH dengan barang bukti berupa 6 paket diduga narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 3,39 gram.”kata Kapolres.

Dari penggeladahan dikediaman tersangka YH, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain diantaranya, timbangan digital dan alat hisap sabu (bong). Perbuatan tersangka YH dijerat melanggar pasal 114 ayat ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dari pengembangan YH, polisi kemudian muncul nama tersangka lain yakni HS. Dipimpin Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman S Ik, tersangka HS ditangkap di Jl Wonosaro, Gang Datok Haji Basuki. Dari tersangka HS, polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 11,4 gram dan catatan transaksi jual beli narkobanya.

Perbuatan tersangka HS dijerat melanggar pasal pasal 114 ayat ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya, selain YH yang menjadi pengedar dan penjual narkoba jaringan HS, ternyata ada tersangka lain berinisial AN. Polisi meringkus AN pada Jumat (08/01) sekitar pukul 00 05 di Jl Arief Rahman Hakim, Gang Bunguran, tepatnya didepan SMPN 6 Tanjungpinang. Dari tangan tersangka AN, polisi mengamankan 3 paket narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 51,84 gram.”Dari ketiga tersangka, total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 66,58 gram.”pungkas Kapolres.

Perbuatan tersangka AN dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 16 Jan 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek