; charset=UTF-8" /> Jaksa Kantongi Nama Tersangka Kasus Pembangunan Kantor Camat - | ';

| | 2,979 kali dibaca

Jaksa Kantongi Nama Tersangka Kasus Pembangunan Kantor Camat

Kasi Pidsus, Lukas Alexander SH, Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH dan Kasi Intel, Muhmad Rasyid SH

Kasi Pidsus, Lukas Alexander SH, Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH dan Kasi Intel, Muhmad Rasyid SH

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bersamaan perayaan hari sumpah pemuda yang jatuh pada setiap tanggal 28 Oktober. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang “menghadiahkan” peningkatan status satu kasus dugaan korupsi dari penyelidikan (lid) kepenyidikan (dik). Yaitu kasus pembangunan kantor Camat Bukit Bestari yang batal dilaksanakan tahun 2014 lalu, namun uang proyek tak dikembalikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Lukas Alexander S SH MH dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya membenarkan peningkatan status hukum kasus tersebut.”Iya, hari ini tim penyidik meningkatkan dari lidik ke dik, saat ini sudah diserahkan ke Pidsus.”tulis Lukas, sapaan Kasi Pidsus.

Proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang berada di kawasan jalan menuju Dompak Tanjungpinang, melalui dana APBD di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Tanjungpinang, tahun 2014 senilai Rp1,520 miliar. Penyelidikan,awalnya dilakukan tim Intel Kejari Tanjungpinang. Namun, hari ini, Rabu (28/10) telah diserahkan ke tim tindak pidana khusus (Pidus), untuk dilanjutkan ketahap penyidikan, sekaligus dengan mengantongi nama para pihak yang bakal ditetapkan sebagai calon tersangkanya.

Informasi dihimpun radarkepri.com, proyek Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari tahun 2014 tahap I tersebut dikerjakan oleh CV Pilar Dua Inti Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp1.520.097.235  dengan dua lantai.

Dalam pelaksanaan awalnya, pihak kontraktor CV Pilar Dua Inti Perkasa, diduga telah mengambil uang muka sebesar 30 persen dengan nilai sekitar Rp500 juta lebih, belum dipotong pajak, atau sekitar Rp 449 juta setelah potong pajak.

Namun proyek batal dilaksanakan karena tanah yang telah diratakan ternyata dimiliki oleh lain, hanya sebagian yang milik PT Kemayan Bintan selaku pihak yang menghibahkan. Belakangan, tahun 2015 ini pembangunan Kantor Camat tersebut kembali dianggarkan namun lokasinya dialihkan kelokasi lain, di simpang Dompak.

Sementara, uang muka sebesar 30 persen yang sudah dicairkan oleh pihak AS, direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa dari bendahara dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PU Pemko Tanjungpinang, tidak dikembalikan ke kas negara. Akibatnya, negara diduga telah dirugikan sebesar Rp 400 juta lebih.”Penyelidikan dan pengungkapan dugaan korupsi kasus ini, berkat kerja keras serta kerjasama yang dilakukan penyidik Intel Kejari Tanjungpinang selama ini. Saat ini, kasus tersebut sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan.”kata Lukas.

Menindaklanjuti hali, Lukas menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana layaknya.”Kita sudah kantongi nama pihak yang aeling bertanggungjawab untuk dijadikan tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, proses penyidikan perkara ini dapat kita tuntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku.”tutup Kasi Pidsus yang juga sedang membidik korupsi di BUMD Kota Tanjungpinang ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 28 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek