; charset=UTF-8" /> Jaksa Bidik Aktor Intelektual Korupsi Dana Hibah KPUD Kepri - | ';

| | 1,008 kali dibaca

Jaksa Bidik Aktor Intelektual Korupsi Dana Hibah KPUD Kepri

Maruhum Tambunan SH

Kasi Pidsus Kejari Tpi, Maruhum Tambunan SH

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah menetapkan mantan sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau (KPUD Prov Kepri), Said Agil sebagai tersangka bersama Bendaharanya Novianto. Kini, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor intelektual pembobol duit rakyat sebesar Rp 1,3 Miliar itu.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Saidul Rasyid Nasution SH MH ketika dijumpai Radar Kepri, Selasa (16/09) diruang kerjanya.”Kita masih terus mengembangkan penyelidikan, karena dalang kasus tersebut belum terungkap. Untuk lebih jelasnya konfirmasi dengan Kasi Pidsus saja.”kata Kajari.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum Tambunan SH dijumpai Radar Kepri dihari yang sama diruang kerjanya membenarkan.”Proses penyelidikan masih berjalan, jumlah tersangka akan bertambah. Saat ini memang masih dua orang tersangkany. Tapi kita belum menemukan aktor intelektual yang membuat SPJ dan SPPD fiktif di KPUD Provinsi Kepri ini.”terangnya.

Pihaknya meyakini, saat ini aksi pasang badan bendahara KPUD Kepri ini tidak akan bertahan lama.”Kita akan gali terus fakta-fakta hukum yang melibatkan pihak lain.”tegasnya.

Mencuat kabar, selain bendahara dan sekretaris KPUD Kepri, beberapa nama lain juga sudah dikontongi tim penyidik Kejari Tanjungpinang untuk ditingkatkan menjadi tersangka.”Nama Edy Wijawa selaku Sekdaprov yang memberi hibah, serta 5 orang komisioner KPUD Kepri sudah masuk dalam ancang-ancang penyidik Kejaksaan untuk ditingkatkan jadi tersangka.”sebut sumber media ini yang meminta namanya tidak ditulis.

Terkait kabar ini, Maruhum Tambunan SH mengatakan.”Sabarlah bang, akan ada masanya, Pokoknya semua yang terlibat akan kita usut tuntas.”pungkas Maruhum Tambunan SH.

Saat ini memang baru dua lembar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan, yaitu atas nama tersangkan Said Agil dengan nomor 1224/N.10.10/Fd.1/09/ 2014 dan Sprindik nomor 1224/N.10.10/Fd.1/09/ 2014 untuk tersangka Novianto yang ditandatangani Kajari Tanjungpinang SR Nasution SH MH pada 9 September 2014 lalu.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 16 Sep 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek