Inilah Alasan KPA Proyek Mess Anambas Belum Jadi Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri belum menemukan perbuatan melawan hukum (kesalahan) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan mess Pemda Anambas yang menjerat Pengguna Anggaran (PA) Raja Tjelak Nur Djalal dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana Widiastono SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmat SH menjawab pertanyaan radarkepri.com, Selasa (09/08).”Kita belum menemukan kesalahanya. Jadi belum bisa ditingkatkan menjadi tersangka.”kata N Rahmat SH.
Menjawab pertanyaan radarkepri.com tentang dokumen-dokumen yang ditandatangani Andi Agrial selaku KPA merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).”Iya, tapi tidak kesalahan selaku KPA maupun PPK.”terangnya.
Namun, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah.”Kita lihat saja nanti. Kalau ada perbuatan melawan hukum dan merugikan negara dari pihak lain, tentunya akan ada tersangka lain.”pungkasnya.(irfan)
Aneh aja sih. Bukannya PA sudah memberikan kuasa ke KPA? Kok bisa PA kena duluan br KPAnya? Dijawab please
mungkin PA terima duit KPA tidak yakan pak jaksa…dah betulah tu
Bebas berpendapat tapi jangan ngasal, jadi bisa dipertangungjawabkan
speak without thinking = stupid !
berani berpendapat tapi tidak berani menunjukan jati diri #pengecut