; charset=UTF-8" /> Inilah Pertimbangan Majelis Hakim Menyatakan Raja Amirulah Bersalah - | ';

| | 1,326 kali dibaca

Inilah Pertimbangan Majelis Hakim Menyatakan Raja Amirulah Bersalah

Terdakwa Raja Amirulah ketika menyatakan banding atas vonis 2 tahun penjara. Rabu 17 Juni 2015 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Terdakwa Raja Amirulah ketika menyatakan banding atas vonis 2 tahun penjara. Rabu 17 Juni 2015 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dalam memutus vonis terhadap terdakwa Drs Raja Amirulah A Pt, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk tanggapan terhadap pledoi dari kuasa hukum terdakwa serta pembelaan dari Raja Amirullah.

Diantara pertimbangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Parulian Lumbantoruan SH menyebutkan, tentang pasal 1 ayat (2) KUHP berhubungan dengan Keppres nomor 40 tahun 2014 terjadinya perubahan perundang-undangan yang terkait dengan dakwaan jaksa.”Menimbang terhadap replik tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut. Bahwa sesuai dengan azaz hukum pidana, setiap perbuatan pidana pasti ada pertanggungjawaban pidana. Jadi, setiap perbuatan pidana akan selalu diiringi pertanggungjawaban pidana. Tidak dipidana bukan karena tidak diminta pertanggungjawaban pidana, melainkan karena adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat membuat terdakwa lepas dari pertanggungjawaban pidana.”sebut Fathul Mujib SH salah seorang hakim anggota dalam pertimbangan hukumnya.

Terakit adanya perubahan peraturan perundang-undangan, menurut majelis hakim, haruslah diminta pertanggungjawaban itu ketika waktu perbuatan itu dilakukan.”Bukan melihat peraturan perundang-undangan ketika dilakukkan penuntutan. Karena peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah yang berlaku sejak aturan di Undang-kan bukan berlaku surut.”terang Fathul Mujib SH MH.

Kemudian mengenai surat keputusan (SK) Bupati Natuna nomor 41 tahun 2009 dapat dipergunakan dalam pembebasan lahan ini karena belum pernah dicabut dan masih berlaku. Majelis hakim menyebutkan.”Menimbang, bahwa terhadap pledoi tersebut, majelis mempertimbangkan sebagai berikut. Bahwa, sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pembebasan lahan untuk kepentingan fasilitas umum seluas lebih dari 3 hektar. Dan pembayaran dilakukan pada tahun 2010.”ujar Fathul Mujib SH MH.

Berdasarkan ketentuan kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara pengadaan tanah.”Untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 hektar, paragraf 1 tentang pembentukan panitia pengadaan tanah. Dalam pasal 17 ayat (1) disebutkan, untuk keperluan pengadaan tanah bagi kepentingan, cukup dibentuk satu panitia pembebasan tanah.”beber Fathul Mujib SH.

Sehingga timbul pertanyaan, apakah SK Bupati tahun sebelumnya tentang pembebasan lahan masih berlaku untuk tahun berikutnya.”Menimbang, setelah majelis membaca dan meneliti secara seksama SK nomor 41 tahun 2009. Susunan panitia terdiri dari Sekda Natuna sebagai ketua, Asisten Pemerintah Sekda Natuna sebagai wakil ketua, Kakan Pertanahan Natuna sebagai sekretaris merangkap anggota, Kadis PU, Kadis Pertanian, Kadis Perkebunan, kepal Bappeda, kabag Tapem.”terang Fathul Mujib SH MH.

Menimbang, anggaran pembebasan lahan harus disetujui anggota dewan dan baru disahkan pada bulan Desember 2009 atau akhir 2009. Sementara SK Bupati nomor 41 tahun 2009 ditetapkan pada tanggal 03 Februari tahun 2009 yaitu pada awal tahun 2009.” Sehingga, bagaimana mungkin panitia sudah dibentuk, sementara anggaran belum ada dan belum jelas. Jadi logikanya, anggarannya ada dan tersedia dulu, baru dibentuk panitia, bukan sebaliknya.”terang Fathul Mujib SH MH.

Sehingga menurut majelis, tidak tepat dan tidak dapat SK Bupati nomor 41 tahun 2009 diberlakukan untuk pengadaan tanah tahun 2010. Karena keberadaan panitia itu mutlak diperlukan, karena menyangkut hal-hal yang diperlukan untuk penilaian harga tanah.

Pada persidangan juga terungkap ganti rugi tanah tidak melibatkan panitia, namun hanya berdasarkan kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak Tapem. Dengan kesimpulan harga ganti rugi disepakati Rp 50 ribu meter persegi.

Fakta persidangan mengungkap, jumlah uang yang tercantum dalam kwitansi tanda terima tidak sama dengan yang diterima pemilik lahan. Imalko yang saat ini menjabat wakil Bupati Natuna, didalam kwitansi tertulis menerima ganti rugi tanah senilai Rp 130 juta namun yang diterima hanya Rp 30 juta. Kemudian saksi Hadi Chandra, di kwitansi tertulis menerima Rp 218 juta namun yang diterima hanya Rp 176 400 000. Saksi Ahmad Husni, dalam kwitansi tertulis menerima Rp 469 juta, namun yang diterima hanya Rp 381 juta, saksi Risman dalam kwitansi tertulis menerima Rp 114 juta, saksi Abdul Rajak didalam kwitansi tertulis menerima Rp 193 juta yang diterima hanya Rp 110 juta. Saksi Muhtar Hadi, dalam kwitansi tertulis menerima Rp 176 juta, namun yang diterima adalah sebesar Rp 76 juta, saksi Marudin dalam kwitansi menerima Rp 81 juta yang Rp 69 juta, saksi Subama dalam kwitansi menerima Rp 78 juta yang diterima Rp 29 juta.

Berdasarkan keterangan ahli dari BPKP dan berdasarkan perhitungan, jumlah kerugian negara mencapai Rp 367 935 000. Perhitungan tersebut dihitung berdasarkan jumlah dana yang dicairkan dan diterima dan pembayaran pada pemilik tanah dan pajak.”Pemilik tanah juga dipungut diluar biaya yang ditentukan. Dan tanah tersebut belum disertikatkan.”kata Parulian Lumbantoruan SH MH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 18 Jun 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Inilah Pertimbangan Majelis Hakim Menyatakan Raja Amirulah Bersalah”

  1. Kesalahan yang dibuat-buat, keputusan karena yang memutuskan tak dapat upeti…….inilah bukti nyata pengadilan kita………hanya ikut logika yang mereka reka sendiri. Kalau jelas dana mengalir dan jelas bersubahat bolehlah dihukum matipun tak masalah………..inilah kerja hakim2 kita, mana hati nurani kalian…………dengan berbagai alasan bisa dibuatnya untuk menzalimi orang…………….Hukum Allah juga yang nanti akan membuktikan…..siapa yang benar dan siapa yang salah.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek