; charset=UTF-8" /> Inilah Keterlibatan Mantan Wabup Natuna Dalam Korupsi Bansos - | ';

| | 1,351 kali dibaca

Inilah Keterlibatan Mantan Wabup Natuna Dalam Korupsi Bansos

Imalko Ismail S Sos

Imalko Ismail S Sos

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Ditreskrimsu Polda Kepri menemukan beberapa fakta dalam penyidikan kasus dugaan tipidkor pemberian dana bantuan sosial kepada organisasi BP Migas Natuna TA 2011-2013 yang menyeret peran Wakil Bupati Natuna periode 2011-2016, Imalko. Sehingga Ditreskrimsus menetapkan Imalko sebagai tersangka dan menahannya.

Berikut urainhasil tahapan mekanisme gelar perkara yang menemukan fakta keterlibatan Imalko.

Tersangka Imalko merupakan pendiri sekaligus pelindung organisasi BP Migas Natuna.Tersangka selaku Wakil Bupati berperan sebagai inisiator terhadap pemberian bantuan sosial kepada organisasi BP Migas Natuna. Tersangka berperan aktif dalam proses pengalokasian anggaran terkait pemberian dana bantuan sosial kepada organisasi BP Migas Natuna selama 3 tahun anggaran berturut turut.

Dimana Imalko menyusun DUK yang berisi nama-nama organisasi dan massa binaan yang bersangkutan untuk diajukan kepada TAPD sehingga disetujui untuk pengalokasian anggaran.Tersangka menerima kick back aliran dana atas pemberian dana bansos tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Total kerugian negara berdasarkan audit PKKN oleh BPKP provinsi Kepri sebesar 3,2 Milyar.

Pada hari Senin 13 juni 2016 Imalko diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 14 Jun 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek