; charset=UTF-8" /> Inilah Cerita Napi Lapas Narkoba Bebas Pakai Handphone - | ';

| | 2,129 kali dibaca

Inilah Cerita Napi Lapas Narkoba Bebas Pakai Handphone

Muhamad Yusuf, narapidana narkoba membenarkan ponsel yang diperlihatkan jaksa dipersidangan digunakannya untuk komunikasi jual beli narkoba.

Muhamad Yusuf, narapidana narkoba di Lapas Km 18 Tanjungponang membenarkan ponsel yang diperlihatkan jaksa dipersidangan digunakannya untuk komunikasi jual beli narkoba.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bisnis narkoba dibalik jeruji besi, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kilometer 18, Tanjungpinang di Bintan Timur kembali diungkap secara gamblang dan terang benderang. Adalah Muhamad Yusuf, narapidana narkoba pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Batam yang dengan gamblang mengungkap lancarnya peredaran narkoba di Lapas serta perannya sebagai operator memuluskan bisnis haram ini.

Muhamad Yusuf mengungkapkan dipersidangan pada PN Tanjungpinang, komunikasi melalui handphone seluler yang terkesan “sengaja” dibiarkan bebas dan merdeka dipergunakan para napi narkoba membuat dirinya kembali aktif mengendalikan bisnis narkoba dibalik penjara.”Saya telpon orang diluar namanya, Udin (DPO), ada orang minta barang. Setelah itu saya cek memastikan apakah duit sudah masuk ke rekening yang saya minta untuk dikirimkan uangnya. Setelah di cek dan memastikan ada uang masuk, saya kasih tau yang agar orang yang pesan Sabu-Sabu agar ambil barang di suatu tempat. Semua melalui komunikasi ponsel.”terang Muhamad Yusuf.

Atas transaksi jual beli selaku operator narkoba di balik penjara dibalik Lapas ini, Muhamad Yusuf mencatat semua transaksi dan mendapat sukses fee sebesar 10 persen. Dalam buku catatan yang ditulis tangan Muhamad Yusuf terungkap aliran dana melalui sejumlah bank, diantaranya BCA dan BRI. Kemudian bonus yang diterima Muhamad Yusuf, seperti pada tanggal 11 Oktober 2014 dari penjualan 20G Sabu-Sabu senilai Rp 20 500 000, Muhamad Yusuf mencatat fee yang diterimanya Rp 1,8 juta, kemudian penjualan pada 16 Oktober 2014 sebanyak 50G dengan nilai transaksi Rp 38 juta, Muhamad Yusuf mencatat fee sebesar Rp 3 juta dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkap dan menangkap sindikat narkoba melibatkan jaringan Lapas ini. Namun, hal ini tidak membuat pihak Lapas memperketat bebasnya para bandar dan operator narkoba mempergunakan Handphone. Buktinya, 3 hari kemudian, dalam catatan buku harian Muhamad Yusuf kembali terungkap adanya transaksi narkoba melalui Muhamad Yusuf sebanyak 15G dengan nilai Rp 9 juta dimana Muhamad Yusuf kembali mendapat fee sebesar Rp 480 000.

Selain nama Muhamad Yusuf, beberapa narapidana kasus narkoba lain yang diduga masih aktif dan terkesan “sengaja” dibebaskan menggunakan handphone didalam tahanan juga disebut, diantaranya Agus Salim alias Ahim dan Eriyus.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Kalapas KM 18 guna konfirmasi dan klarifikasi terkait bebasnya napi memakai ponsel didalam penjara yang berakibat bebasnya para penjahat ini melanjutkan bisnis menghancurkan generasi penerus bangsa ini melalui narkoba.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 03 Des 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek