Inilah 7 Ranperda Usulan Bupati Yang Diterima DPRD Natuna
Natuna, Radar Kepri-DPRD Kabupaten Natuna menerima 7 Ranperda dari Bupati Natuna Drs H Hamid Rizal, M. si. Rabu, (07/03) pada pukul 11.20 Wib,siang ini.
Berkas Ranperda tersebut diterima lansung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna Yusri Pandi, usai penyampaian Pidato Pengantar terhadap 7 Ranperda Kabupaten Natuna tahun 2018 kepada DPRD Natuna oleh Bupati Natuna.
Hal tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD (Dewan Prrwakilan Rakyar Daerah) yang berlanaung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso Ranai Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna.
Paripurna istimewa penyampaian pidato Bupati Natuna tersebut dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Yusri Pandi,dan dihadiri oleh para Wakil Ketua dan anggota DPRD lainya.
juga hadir para FKPD, OPD Pemda Natuna, Tokoh masyarakat, tokoh Agama, Ormas, serta undangan lainya.
Ranperda yang disampaikan pada acara tersebut yaitu, sisa dari beberapa ranperda yang sudah disahkan pada tahun 2017 lalu.
Berdasarkan Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang diberi kewenangan terhadap pengelolaan daerah.
Berikut ranperda yang disampaikan.
1. Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
2. Ranperda, tentang pengelolaan barang milik daerah.
3.Ranperda, tentang Restribusi perpanjangan pekerja Asing.
4.Ranperda pembentukan kelurahan batu hitam.
5.Ranperda tentang kawan tanpa rokok.
6. Ranperda pokok 2 pengelolaan keuangan daerah.
7.Ranperda. tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah.
Setelah disampaikan tersebut, “Selanjutnya akan dibahas oleh tim pansus DPRD untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna tahun 2018.” Terang Yusri Pandi. (herman)