; charset=UTF-8" /> Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Fadilla - | ';

| | 987 kali dibaca

Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Fadilla

Terdakwa drg Fadilla RD Malarangan saat mendengat putusan sela.

Terdakwa drg Fadilla RD Malarangan saat mendengarkan putusan sela.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa drg Fadilla RD Malaranggan.

Adapun pertimbangan majelis hakim menyatakan menolak eksepsi sesuai pasal 143 huruf e KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tindak pidana telah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap.”Ternyata dakwaan telah membuat nama dan identitas secara lengkap. Dengan demikian majelis hakim menilai syarat materil dan formil sudah terpenuhi sesuai 143 huruf b KUHAP”kata majelis hakim.

Majelis juga menilai tentang eksespi bahwa penuntut umum tidak konsisten, tapi kenyataannya unum telah konsisten sehingga eksepsi PH tidak dapat diterima.”Nota keberatan juga telah masuk materi substansi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan nantinya.”ucap majelis hakim.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan memerintah penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan Rabu (31/08). Dari 65 saksi, JPU akan menyeleksi saksi-saksi yang akan dihadirkan sebanyak 5 orang.

Terhadap putusan sela, PH terdakwa menyatakan tidak mengajukan upaya hukum berupa banding.

Terdakwa drg Fadillah RD Malarangan hadir di persidangan mengenakan kebaya merahbhati berhijab kuning, sesekali terlihat batuk-batuk.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Sel 23 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek