; charset=UTF-8" /> Ikhsan-Isnin Cabup-Cawabup Nomor Urut 1 - | ';
'
'
| | 1,718 kali dibaca

Ikhsan-Isnin Cabup-Cawabup Nomor Urut 1

Pencabutan nomor urut pasangan Cabup-Cawabup Lingga.

Pencabutan nomor urut pasangan Cabup-Cawabup Lingga.

Lingga, Radar Kepri-Rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati digelar di Gedung Balai Agung Bunda Tanah Melayu Kabupaten Lingga atau Aula Kantor Bupati Lingga, Istana Robat, di selengarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD ) Kabupaten Lingga, Selasa (25/08).

Hasil pencabutan  penentuan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut, nomor urut 1 pasangan Muhammad Ikhsan Fansury-Isnin,  nomor urut 2 pasangan Harlianto Sui Leng-Alghazali, nomor 3 pasangan Usman Taufiq-Siti Aisyah dan nomor 4 pasangan Alias Wello-Muhammad Nizar.

Pencabutan nomor urut ini sudah dijadwalkan KPU Kabupaten Lingga, usai mengumumkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang lolos dalam verifikasi. KPUD Lingga telah menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Lingga sebagaimana dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 28/kpts/kpu-kab/031.656890/2015.

Sehingga, setelah ditetapkan sebagai calon tetap maka para pasangan calon yang masih berstatus sebagai Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Lingga serta Pegawai Negeri Sipil wajib mengurus surat pengunduran dirinya, selama 60 hari waktu yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Lingga sejak hari di tetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, priode 2016-2021.

Sebagaimana di ketahui para calon Bupati dan Wakil Bupati saat ini, ada yang berasal dari PNS dan menjabat sebagai anggota DPRD, maka sesuai kententuan harus mengundurkan diri, dan para calon yang masih aktif sebagai penyelenggara negara tersebut segera mengurus surat pengunduran diri, apalagi untuk mengurus itu surat pengunduran diri masih di nilai cukup waku selama 60 hari sejak 24 agustus lalu.

Sementara itu, persyaratan lainya semua sudah dilengkapi dan para pasangan calon dipastikan tidak ada yang bermasalah sesuai dengan hasil verifikasi KPUD Lingga setelah pasangan calon di tetapkan ikut dalam pertarungan pilkada lingga priode 2016-2021.”Semuanya lengkap tidak ada yang bermasalah, kita sudah verifikasi ke lapangan untuk semua persyaratan dan rapat internal dalam penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon.”ungkap ketua KPUD Lingga. (amin)

Ditulis Oleh Pada Rab 26 Agu 2015. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek