; charset=UTF-8" /> Icuk, Oknum Satpol PP Tanjungpinang Disidangkan - | ';

| | 2,562 kali dibaca

Icuk, Oknum Satpol PP Tanjungpinang Disidangkan

Icuk Supriyadi, oknum Satpol PP pemko Tanjungpinang.

Icuk Supriyadi, oknum Satpol PP pemko Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Icuk Supriadi (32) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja disidangkan untuk pertama kalinya di PN Tanjungpinang, Kamis (17/12).

Icuk didakwa menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara jual beli narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang pada Kami, 08 Oktober 2015 lalu di Jl Tugu Pahlawan depan Gapura Jl Sawi, tepatnya disamping toko HDS bersama 1 paket narkotika jenis Sabu-Sabu (SS).

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri SH dijelaskan, terdakwa Icuk ditangkap dua orang anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang ketika sedang duduk diatas motornya menunggu seseorang. Saat kedua polisi datang, terdakwa Icuk digeledah dan ditemukan 1 paket narkoba jenis SS yang diselipkan dikotak rokok Sampoerna Mild.

Pengembangan lanjutan, Icuk mengaku Sabu-Sabu tersebut dibeli dari Al (DPO), kemudian polisi menggeledah tempa kos Icu di Jl Pandan, Lorong III, Kota Tanjungpinang. Di kos ini, polisi menemukan timbangan digital dan seperangkat alat hisap SS.

Atas perbuatannya, terdakwa Icuk dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau kedua pasal 112 ayat (1) UU yang sama, atau ke tiga pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Persidangang dilanjutkan Selasa (24/12) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU Aldi Zakri SH termasuk saksi dari kepolisian.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 17 Des 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek