; charset=UTF-8" /> Huzrin Sebut Iksan Investor Penambang Timah di Laut Pekajang - | ';

| | 2,278 kali dibaca

Huzrin Sebut Iksan Investor Penambang Timah di Laut Pekajang

Kapal Isap Paragon yang menambang timah di laut dan H Huzrin Hood.

Kapal Isap Paragon yang menambang timah di laut dan H Huzrin Hood.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hiruk pikuk tambang timah di laut Pekajang, Kabupaten Lingga menyeret H Huzrin Hood, mantan Bupati Bintan ini akhirnya angkat bicara. Huzrin menduga ada yang tidak beres dan mengaku tidak mendapat apapun dari ijin tambang timah di laut Pekajang, Lingga tersebut.

Dikonfirmasi Radar Kepri melalui jejaring sosial blackberry messenger (BBM) pada Rabu (04/06) Huzrin menulis.”Saya akan minta jelaskan dimana lokasi (tambang timah di laut itu,red). Saya tidak menerbitkan lokasi di situ (laut Pekajang,red). Saya akan pertanyakan pada Bupati Lingga secara resmi (melalui surat,red).”terang Huzrin.

Tokoh sentral pembentukan Provinsi Kepri ini terlihat geram.”Sudahlah tak dapat apa-apa, kita pula kena balak (sial,red)-nya.”geram Huzrin.

Mengenai adanya perlawanan dari rakyat Pekajang yang mengancam akan menggelar aksi demo, Huzrin sangat mendukung.”Saya dukung, sudah saatnya rakyat bergerak.”terangnya.

Disinggung siapa dalang pengusaha tambang timah di laut Pekajang yang menghancurkan karang dan laut tersebut, Huzrin menyebut.”Yang investiasi itu namanya Ikhsan.”pungkas Huzrin.

Nama Huzrin pertama kali muncul ketika unsur pimpinan DPRD Lingga menggelar hearing dengan masyarakat nelayan bersama dinas terkait membahas perizinan tambang timah yang ada di laut Desa Batu Berdaun, Senin, 23 Maret 2014 silam.

Dalam hearing yang berlangsung di Kantor DPRD Lingga, dewan mendapatkan fakta baru tentang keberadaan kapal Isap Paragon (KIP) yang akan beroperasi di laut Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep.
Dalam hearing yang berlangsung ada point-point penting dari pertemuan yang dipimpin langsung ketua DPRD Lingga H. Kamarudin Ali, SH tersebut. Ketua Komisi I DPRD Lingga, Arman mengatakan Izin dari Penambangan timah ini berawal dari tahun 2002 oleh bupati Kepri terdahulu H Huzrin Hood. Dan “dihidupkan” kembali pada tahun 2010 oleh Bupati Lingga H Daria, namun surat izin itu aneh dan bertentangan dengan fakta dilapangan. Karena penomoran suratnya terbalik dan terdapat berbagai kesalahan redaksional yang bertentangan dengan hukum dan fakta dilapangan terutama pada izin Eksploitasi dan Izin perluasannya.
Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga mengatakan.”Mereka tidak pernah mengeluarkan Izin Operasi PT. STU Kabupaten Lingga untuk melakukan Penambangan Timah di Laut Desa Batu Berdaun, kecamatan Singkep yang di peruntulkan untuk penambangan timah di laut. Hanya mereka keluarkan ijin untuk PT.Citra Persada Mulia (PT CPM).”kata Kamaruddin Ali SH.
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga (BLH) menyatakan secara tegas tidak pernah melakukan sidang Amdal terkait penambangan timah di laut batu berdaun oleh PT. Singkep Timas Utama (PT STU).”Kami tidak pernah mengadakan sidang amdal untuk Penambangan timah dengan kapal isap oleh  PT. STU.”ungkap Kabid Lingkungan Hidup.

PT STU didalam amdal terbarunya tahun 2012 tidak melakukan penambangan timah di laut melainkan di darat, dan penggunaan kapal hanya untuk alat angkut timah bukan untuk melakukan pengerukan timah di laut yang menggunakan kapal isap. Ketua DPRD Lingga menyimpulkan, agar pemerintah daerah segera melakukan penataan ulang terkait penambangan di wilayah kabupaten Lingga. Jika hal ini terus dibiarkan, maka besar kemungkinan akan terjadi penyimpangan anggaran dan berdampak pada pelanggaran hukum. Artinya jika dilakukan investigasi, maka kemungkinan besar ada unsur korupsi nya.”Untuk itu kita akan rekomendasikan pertemuan ini hingga ketingkat pusat agar melakukan pemeriksaan di pemerintah kabupaten Lingga.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 05 Jun 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

7 Comments for “Huzrin Sebut Iksan Investor Penambang Timah di Laut Pekajang”

  1. anak negeri

    Mantaaap Pak Ketua Dewan, Maju terus. . .

  2. Saya berterima kasih kepada team RADAR karena berani mengungkap kasus ini, bagaimana logikanya sy berhenti jadi Bupati tahun 10 november 2003,kenapa operasinya baru 2013 ,memakai izin dari saya,sudah lima tahun yang lalu saya minta masyarakat mempertanyakan pada Pemkab Lingga adanya issue issue ini, bagaimana amdalnya, bagaimana perjanjiannya dengan masyarakat dan kemana dia jual,sy harap aparat segera memeriksa kasus inj,dan saya akan menggerakkan tokoh tokoh lokal untuk mengkritisi inu, Ayo RADAR buktikan kita bisa bongkar penyelewengn ini

  3. amir hamzah

    Jika diperlukan, umumkan siapa pemilik hak penambangan dan siapa yang mengerjakan…

  4. huzrin hood

    Terima kasih kami kepada Team JurnalisRadarKepri yang berani membongkar masaalah penambangan timah di Pekajang,secara logika kami berhenti sebagai Bupati 10 Nopember 2003,kenapa baru 2014 eksplotasinya,bagaimana amdalnya bagaimana izin eksplorasi dan eksplotasinya, saya harap aparat dapat mengungkap hal ini, saya akan meminta tokoh tokoh masyarakat Lingga untuk mempertanyakan hal ini, Ayo Radarkepri selamatkan negeri,Bismillah saya siap mendampungi

  5. Humas LSM BNM

    Daria semue bende nak d jual..
    Dalih Ningkat PAD….
    Yang ade hapah…..
    Masok kocek Daria je tak..?

  6. Humas LSM BNM

    Ni lah kalau fungsi legislasi di DPRD Lingga tak tak jelas…
    Kalau ini bertentangan dengan hukum atau menyebabkan keresahan bagi rakyat..
    Pergunakan hak2 DPRD tu..Pansus pertambangan sampai saat ini tidak jelas terbentuk..
    Padahal dalam hearing dengan DPRD dinas kehutanan,BLH, Distamben dan Dinas perikanan,, dah kami sampaikan..
    Pertambangan di lingga itu tidak prosedural dan bertentangan dengan kontruksi hukum yang ada..
    Tak tau lah kalau DPRD Lingga “kecipratan” dari “pelicin” kebijakan Daria

  7. pada tanggal 21 Juli 2009 PT STU bersrta Distamben yang juga di hadiri oleh anggota dewan melakukan presentasi tentang akan dimulainya kegiatan penambangan timah (eksploitasi) sebagaimana surat dari PT STU bernomor 08/STU/IX/09 yang di lakukan di batam.kalau di analisa ada dua kemungkinan, pertama, ada dua KPTS,satu, KPTS No: 159/VI/2002 Eksplorasi dengan luas 37.000 ha, kedua KPTS No :160/VI/2002 Eksploitasi dengan luas 835 ha, diantara keduanya perlu di klasrivikasi mana KP darat dan mana KP laut, kalau membaca berita acara dari hasil Presentasi PT STU pada tanggal 21 Juli 2009 di batam, seakan-akan hanya ada satu amdal yang isinya memuat dua wilayah KP yakitu darat dan laut. artinya ada dua izin tetapi amdalnya hanya ada satu. kutipan presentasi dari saudara Agung Suryanto sebagai konsultan Pertambangan,(1). PT STU mendapat KP dari kabupaten Kepulauan Riau dan setelah diklarifikasi dengan dinas pertambangan Kab Lingga terkait dengan kawasan konservasi (sepada pantai, hutan lindung, sepada sungai dan lainya) luas lahan menjadi 28.250 Ha.(2). KP seluas 28.250 Ha terbagi menjadi 10 blok penambangan dengan 3 blok sebagai KP laut seluas 9000 Ha dan 7 blok darat seluas 19.250 Ha. perlu di klarivikasi tentang KP laut dan darat ini, apakah ia dalam satu IZIN KP atau izinnya tersendiri. kemungkinan kedua, dua KP yg disebutkan diatas tadi adalah satu, yang satu adalah izin eksplorasi, setelah di lakukan eksplorasi keluarlah izin Eksploitasi, artinya hanya da 1 izin yang diberikan kepada PT STU, yang menjadi pertanyaan jika izin yang diberikan kepada PT STU itu hanya satu mengapa ada dua wilayah, darat dan laut yang di tambang.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek