; charset=UTF-8" /> Hutan Bakau Lingga Ludes Dibabat Pengusaha - | ';
'
'
| | 1,685 kali dibaca

Hutan Bakau Lingga Ludes Dibabat Pengusaha

Aktfitas dapru arang di Kabupaten Lingga dengan bahan baku hutan bakau.

Aktfitas dapur arang di Kabupaten Lingga dengan bahan baku hutan bakau ilegal

Lingga Kepri Info-Maraknya aktifitas pembabatan hutan Mangrove (bakau) di Lingga oleh pengusaha dapur arang semakin menjadi-jadi. Padahal jelas wilayah tersebut merupakan wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga aktifitas tindakan ilegal berpotensi merugikan negara dan merusak ekositem kehidupan terus berlanjut. Padahal hutan mangrove merupakan wilayah berkembang biaknya udang maupun kepiting juga sebagai pencegah abrasi pantai.

Mulus pembabatan bakau dengan dalih Surat Keputusan Menteri kehutanan Nomor 368/Menhut-II/2010 tanggal 21 juni 2010 tentang pencadangan Hutan Tanaman Rakyat, Pengusaha dengan leluasa membabat Hutan mangrove di Lingga untuk bahan baku arang.

Sebenarnya sejak terbitnya Surat Keputusan Menteri kehutanan Nomor 368/Menhut-II/2010, sampai saat ini tidak terlihat pelaksanaan dan mekanisme Hutan Tanaman rakyat itu di lakukan, sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2007, diantaranya Sistem silvikultur adalah system budidaya hutan atau system teknik bercocok tanaman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai menanam, memelihara tanaman dan memanen.

Begitu juga halnya, areal yang di maksud dalam SK Menhut Nomor 368/Menhut-II/2010, tentang Pencadangan Areal Untuk Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat Seluas 12.195 Ha di Kabupaten lingga, sampai saat ini tidak jelas dilakukan sistem silvikultur yang di jelaskan. Anehnya dengan tidak jelasnya areal dilakukan pembibitan, penyemaian dan serta pemeliharaan tanaman mangrove, tiba-tiba pengusaha arang melakukan pemanenan. sehingga tak ayal hal ini disinyalir illegal. menurut sumber media ini yang enggan namanya ditulis.”Aktifitas tersebut tidak prosedural, dan mekanisme sistem silvikultur tidak dilakukan, SK Menhut terkait areal yang telah ditentukan tidak dilakukan, dan kalau di lihat dari ukuran mangrove yang diambil pengusaha arang itu berasal dari hutan yang bukan dari mereka tanam.”jelasnya.

Menurutnya lagi.”Sebenarnya tidak sulit membuktikan bahwa bakau itu yang baru di tanam atau tidak, sebab usai bakau sesuai dengan hasil SK menhut dengan yang tumbuh alami bisa diuji melalui laboratorium, sebab usia bakau kalau di tanam sesuai dengan sejak SK menhut dikeluarkan, paling baru berumur 4 tahunan. kan ini tidak masuk akal, kalau dibandingkan dengan mangrove yang sudah di olah oleh pengusaha arang tersebut.”terangnya.

Mengacu pada pasal Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2007, Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pada hutan produksi yang tidak produktif, namun sebagaimana peninjauan koran ini di lokasi di wilayah Lingga timur dan Lingga Utara maupun kecamatan Lingga, mangrove yang diambil untuk keperluan pengusaha arang tersebut dalam wilayah hutan Produksi yang masih produktif. Celakanya lagi lokasi pembabatan tersebut masuk dalam Wilayah Hutan Produksi Terbatas, sehingga dengan kejadian tersebut negara disinyalir dirugikan dari pendapatan Sah daru Hutan (PSDH) dan dana reboisai ( DR ).

Kepala dinas Kehutan, pertanian dan perkebunan Provinsi Kepri, diminta mengevaluasi dan pengawasan terkait surat keputusan Menteri kehutanan tersebut. Apalagi dalam kesempatan Musrenbang kabupaten Lingga tahun 2014. Hal ini pernah di sampaikan kepada kepala dinas kehutanan Provinsi, Said Jakfar.

Dan said Jakfar berjanji akan mengeluasi terkait SK Menhut Nomor 368/Menhut-II/2010, tentang Pencadangan Areal Untuk Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat. Apalagi, ada indikasi kongkalingkong oknum pejabat Kabupaten Lingga dengan pemilik atau pengusaha arang dari kayu mangrove di kabupaten Lingga, dikarnakan, bukan aktifitas membangun Hutan tanaman Rakyat justru pemerintah daerah terkesan “merestui” pembabatan Hutan mangrove dalam wilayah Hutan produksi Terbatas yang masih produktif, yang justru kebalikan dari perintah dari SK Menhut untuk menanam Hutan mangrove di kawasan Hutan yang tidak produktif.(amin)

Ditulis Oleh Pada Sab 24 Mei 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek