; charset=UTF-8" /> Humas PN Tanjungpinang.”Jangan Percaya Markus” - | ';

| | 1,706 kali dibaca

Humas PN Tanjungpinang.”Jangan Percaya Markus”

Bambang Trikoro SH MH, humas PN Tanjungpinang.

Bambang Trikoro SH MH, humas PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Masyarakat yang tersangkut tindak pidana apapun diharapkan tidak percaya dengan ucapan orang yang menawarkan bantuan dapat meringankan atau membantu proses hukum dengan meminta sejumlah uang. Dipastikan orang tersebut makelar kasus alias markus yang hanya mencari keuntungan ditengah kesusahan orang lain.

Penegasan sekaligus himbauan tersebut disampaikan humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH MH menyikapi terungkapnya markus yang ditangkap usai persidangan tindak narkoba dengan terdakwa Ani Lai alias Ana, Selasa (21/10).”Jangan percaya dengan orang yang mengaku-ngaku mengurus perkara, itu penipu. Apalagi, ngaku-ngaku untuk biaya perkara.”ucapnya pada radarkepri.com, Rabu (21/10) di PN Tanjungpinang.

Karena, masih kata Bambang Trikoro SH MH.”Biaya perkara itu hanya antara Rp 2000 sampai Rp 5000. Jadi nggak benar kalau biaya perkara itu sampai jutaan.”sebutnya.

Sebagaimana dirilis radarkepri.com edisi Selasa (20/10), Lolita seorang wanita yang diduga dibeking orang “kuat” ditangkap di PN Tanjungpinang usai persidangan karena pengakuan Ani Lai yang menyebutkan telah menyerahkan uang pada Lolita untuk mengurus perkara.”Uangnya saya serahkan pada dua orang wanita itu.”kata Ani Lai sambil menunjuk Lolita dan seorang temannya yang duduk dikursi tamu pengunjung sidang, Selasa (20/10).

 Mendengar pengakuan ini, JPU Rcky Setiawan Anas SH MH meminta kepolisian menangkap kedua penipu dengan modus markus ini. Dalam tempo 15 menit, beberapa orang anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Paingin bersama anggotanya menjemput Lolita di PN Tanjungpinang dan langsung membawa ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Namun beredar kabar, setelah menjalani pemeriksaan, Lolita dan temanya itu diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.”Saya dapat info, dia hanya dikenakan wajib lapor.”tutup Humas PN Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 21 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek