; charset=UTF-8" /> Hanya di Tanjungpinang, Hutan Mangrove Dapat "Ijin" Dimusnahkan - | ';

| | 9,050 kali dibaca

Hanya di Tanjungpinang, Hutan Mangrove Dapat “Ijin” Dimusnahkan

Inilah lokasi hutan bakau yang mendapat "ijin" untuk ditimbun.

Inilah lokasi hutan bakau yang mendapat “ijin” untuk ditimbun.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hutan bakau (mangrove) di Jl RH Fisabilalilah, tepatnya didepan tempat jual buah-buahan ditimbun “hanya” berdasarkan surat keterangan dari 4 instansi. Padahal, penimbunan hutan mangrove ini melanggar sejumlah undang-undang. Mulusnya pengrusakan hutan bakau yang berjarak  sekitar 50 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS) ini disinyalir adanya aparat yang membeking.

Padahal Kementerian Kehutanan melalui Undang-Undang Kehutanan dan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memandang mangrove sebagai hutan. Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas dan fungsi menyangkut sumber daya pesisir, di antaranya hutan mangrove.

Adapun Kementerian Lingkungan Hidup ikut karena kerusakan mangrove menjadi kriteria baku kerusakan ekosistem. Beberapa UU terkait hutan mangrove adalah UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mangrove merupakan sumber daya penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang berkembangbiaknya sumber daya perikanan.

Berdasarkan spanduk yang tertulis didepan pintu masuk penimbunan bakau tersebut. Tidak satupun ijin untuk menimbun hutan bakau, dinas kelautan, perikanan, pertanian dan pertambang serts perhubungan dan informasi komunikasi dan BLH hanya menyebutkan surat keterangan.

Hingga berita ini dimuat, radarkepri.com belum berhasil menjumpai pihak-pihak terkait termasuk pemilik lahan yang menimbun hutan bakau di daerah aliran sungai tersebut guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 27 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

7 Comments for “Hanya di Tanjungpinang, Hutan Mangrove Dapat “Ijin” Dimusnahkan”

  1. save anambas

    benar to bukan ditanjungpinang saja, hampir disemua kepri, menurut saya pemerintah gagal dan mubazir, ada proyek pembudidayaan hutan magrove dan terumbung karang dan nilai tidak kecil, tapi pemerintah membiarkan saja pihak masyarakat/pengusaha 1. memusnahkan hujan mangrove 2. nimbun bangunan pakai karang 3. bangun rumah di DAS 4. bangun usaha di pinggir Trotoar… itulah kepri kasian entar klu pak AHOK jadi pemimpinya habis di gusur malah protes..

  2. Pejabat yg berwenang di Tajungpinang sdh tdk ada kepedulian terhadap lingkungan hidup, hidup cuma utk uang…

  3. Ape pulak bawe ahok… kl yg nimbun cine pastilah die bia kl pribumi die gusor habes… kl sekrg rejim penghancuran sumber daya segala manusia dan alam… org tenaga kerja aja pakai cine…. parah… partai pemenang ni…

  4. Kl ahok yg mimpen habis ditimbun semue… same cine…. kl pribumi bangun rumah die gusor

  5. Budak Kecik

    Permainan pemko, tauke, dan aparat
    Nanti kalau dah ditimbun dibangun ruko sm orang cina, org pemko yg mayoriti melayu ngopi di ruko tu, aparat yg jadi beking
    Jelas kan, kepri tak punya arah dan haluan dalam pembangunan

    Slogan kepri, ada duet tak ada duet yg penting ngopi

  6. fakta ditkp khususnya dikepri kijang bintan tanjung pinang dan batam sdh susah lihat hutan bakau (mangorove) bahkan musnah,ditimbun para pengusaha berduit,serta memilikit surat tanah,alasak maupun serfitikat.money by low,not law by low. bhkan hutan lindung pun hampir musnah, sedemikian.hutang lindung lengkuas kijan bintan

  7. bukan hanya kepiting langka bahkan habitat binatang hampir musnah

Komentar Anda

Radar Kepri Indek