Hakim Perintahkan Jaksa Agar Hadirkan Darmanto ke Persidangan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Natuna, Syamsurizon mengajaku tidak pernah membahas secara detil proposal yang diajukan LSM BP Migas. Pengakuan disampaikan Sekdakab saat menjadi saksi untuk terdakwa Erianto dan Moh Nazir di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (29/07).
Selain Syamsurizon, jaksa juga menghadirkan Wahyu Nugroho dan Suryanto. Terungkap dalam persidangan, pencairan dana bantuan sosial ke LSM BP Migas ini mendapat persetujuan dari Dinas Pertambangan dan Energi Natuna.”Dana hibah sebesar Rp 200 juta tahun 2011 yang diterima LSM BP Migas sudah memenuhi syarat administrasi.”kata Wahyu Nugroho.
Dalam persidangan juga terungkap peram Imalko S Sos selaku Wakil Bupati Natuma yang menjabat Pembina di LSM BP Migas itu.
Saat kasus ini terjadi, kepala DPPKAD Natuna dijabat Darmanto yang saat ini menjabat kepala DPPKAD Kota Tanjungpinang. Karena itu, majelis hakim memerintahkan agar Jaksa menghadirkan Darmanto kepersidangan sebagai saksi untuk didengarkan keterangannya.
Darmanto merupakan Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggungjawab atas mengalirnya Rp 2,6 Miliar ke LSM BP Migas, namum yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 200 juta. Sedangkan Rp 2,4 Miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan LSM BP Migas.
Selain Darmanto yang akan dihadirkan “hanya”sebagai saksi pada Jumat (05/08)) jaksa juga akan memanggil Drs H Ilyas Sabli dan Bendahara pengeluaran Nuraida untuk konfrontir pencairan dana ke LSM BP Migas yang dicairkan hanya berdasarkan memo Darmanto.(irfan)
Terima uang memang sudah sesuai aturan…..menggunakan uang sudah sesuai aturan nggak
Ck ck ck ck dana hibah cair hanya berdasarkan memo . luar biasa..tapi kalau UUD ya wajar saja