; charset=UTF-8" /> Hakim Minta Dokter Yang Terbitkan Surat Sakit Terdakwa Tengku Muhktarudin Dihadirkan ke Persidangan - | ';

| | 737 kali dibaca

Hakim Minta Dokter Yang Terbitkan Surat Sakit Terdakwa Tengku Muhktarudin Dihadirkan ke Persidangan

Sidang terdakwa Drs H Tengku Mukhtarudin.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim tindak pidana korupsi pada PN Tanjungpinang meminta penasehat hukum terdakwa Drs H Tengku Muhtarudin untuk menghadirkan ke persidangan dokter yang menerbitkan surat keterangan sakit.

Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Santonius Tambunan SH MH, Senin (20/11) saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dilaksanakan.”Kita ingin mengetahui kondisi objektif kondisi terdakwa. Karena itu kami meminta penasehat hukumnya menghadirkan dokter tersebut ke persidangan, yakni dokter spesialis jantung dan tulang.”kata Santo sapaan Santonius Tambunan SH MH.

Menyikapi permintaan ini, Tatang SH, penasehat hukum terdakwa Tengku Muhtarudin menyatakan.”Kami sudah mengirimkan surat ke dokter tersebut, namun belum bisa hadir. Nanti akan kami ajukan lagi permintaan hadir sebagai saksi dipersidangan.”katanya.

Ditambahkan Tatang SH.” Namun kami berharap surat keterangan dari dua dokter itu sudah mewakili.”ucap Tatang SH.

Tetapi hakim tetap minta Tatang menghadirkan dua dokter tersebut, karena surat itu dibuat dua minggu lalu.”Kita ingin mengetahui kondisi riil terdakwa saat ini. Jadi usahakan hadirkan kedua dokter itu.”tegas Santo.

Dalan kasus penempatan dana deposito memakai uang rakyat Anambas ini, Kejati Kepri menetapka tiga tersangka, yakni Khairul R, mantan kacab Bank Syariah Mandiri, Ivan SE Ak, mantan kabag keuangan Anambas dan Tengku Muhktarudin, mantan Bupati Anambas.

Namun hanya Tengku Muhktarudin yang tidak ditahan sejak dari penyidikan hingga disidangkan di PN Tanjungpinang dengan alasan sakit. Ironisnya, hingga sidang memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi, Kejaksaan maupun pengadilan tidak meminta second opinion dari dokter lain untuk mengecek kondisi riil terdakwa Tengku Mukhtarudin. Perlakuan istimewa terhadap mantan penguasa Anambas ini tentu saja menimbulkan indikasi diskriminasi hukum. Ada apa Kejaksaan dan Pengadilan tidak meminta second opinion atas kondisi riil terdakwa ini ?.

Santonius Tambunan SH MH yang juga humas PN Tanjungpinang, hingga berita ini dimuat tidak menjawab konfirmasi yang dikirim media ini terkait second opinion ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 20 Nov 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek