; charset=UTF-8" /> Gubernur Ijinkan Jaksa Periksa Dua Anggota DPRD Lingga - | ';

| | 1,750 kali dibaca

Gubernur Ijinkan Jaksa Periksa Dua Anggota DPRD Lingga

Demianus Echkra Palapia SH, Kasi Pidsus Kejari Lingga.

Demianus Echkra Palapia SH, Kasi Pidsus Kejari Lingga.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Gubernur Kepri, HM Sani telah menerbitkan ijin pemeriksaan untuk dua orang anggota DPRD Lingga yang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah ke KONI.

Surat ijin tersebut telah berada di biro hukum Pemprov Kepri untuk dikirimkan ke Kejati Kepri selanjutnya ke Kejari Daiklingga di Dabosingkep.”Ijin pemeriksaan sudah ditandatangani pak Gubernur. Dalam waktu dekat surat itu akan kita kirimkan ke Kejaksaan.”terang seorang staf biro hukum Pemprov Kepri yang enggan ditulis namanya pada radarkepri.com, Kamis (31/03).

Pada kesempatan terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Daiklingga, Demianus Echkra Palapia SH melalui ponselnya mengatakan.”Memang ada dua anggota DPRD Lingga yang kita mintai keterangan. Saat dana hibah itu bergulir pada tahun 2013. Dua orang itu menjabat ketua dan wakil ketua di KONI Lingga.”terang Eka, sapaan Kasi Pidsus Kejari Daiklingga yang mengaku sedang diklat di Jakarta.

Mengenai dua nama anggota DPRD Lingga yang akan dimintai keterangan sebagai saksi itu, Eka menyebutkan.”Inisialnya RAG, yang satu lagi saya lupa.”pungkasnya.(irfan/akok)

Ditulis Oleh Pada Jum 01 Apr 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek