; charset=UTF-8" /> Giliran Kacab BNI Tanjungpinang Diperiksa Kejati Kepri - | ';

| | 2,116 kali dibaca

Giliran Kacab BNI Tanjungpinang Diperiksa Kejati Kepri

Yulianto SH MH, Aspidus Kejati Kepri dan Zainur Arifin Syah SH, Kasidik.

Yulianto SH MH, Aspidus Kejati Kepri dan Zainur Arifin Syah SH, Kasidik.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Tinggi Kepri, hari ini, Kamis (07/05) memeriksa secara intensif Handa Rizky SE sebagai tersangka. Penyidik juga memanggil dan memeriksa atasan Handa Rizky, kepala cabang BNI Tanjungpinang yang membawahi BNI Cabang Pembantu Terempa.

Hal ini dibenarkan Aspidsus Kejati Kepri, Yulianto SH MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Zainur Arifin Syah SH.”Hari ini Handa Rizky SE diperiksa secara intensif sebagai tersangka.”kata Zainur Arifin Syah SH pada radarkepri.com, Kamis (07/05) sore dikantor Kejati Kepri, Jl Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang,

Namun lanjut Zainur, Kepala Cabang BNI Tanjungpinang sudah berganti dengan pejabat baru.”Yang datang Kacab baru, kita memerlukan keterangan Kacab BNI Tanjungpinang ketika kasus DPID Anambas ini terjadi, tahun 2013 lalu.”terang Zainur sapaan Zainur Arifin Syah SH.

Karena itu, penyidik akan melayangkan panggilan untuk Kacab BNI Tanjungpinang tahun 2013 lalu,  Ir Deviansyah.”Tapi yang hadir pimpinan cabang BNI yang sekarang, Dery.”tutur Zainur.

Pemeriksaan intensif pada tersangka Handa Rizky SE guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi DPID Anambas dengan nilai kerugian Negara Rp 4,8 Miliar.

Handa Rizky SE merupakan tersangka kedua yang dijebloskan ke Rutan Kelas II ATanjungpinang, sebelumnya pada Selasa (28/04) penyidik telah menetapkan Surya Putra Darma SE sebagai tersangka dan langsung ditahan. Namun atasan Surya saat itu belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejati Kepri malah menetapkan Kacab Pembantu BNI Terempa sebagai tersangka dan menahanya.

Penyidik juga belum mengembangkan penyidikan siapa “dalang” pengalihan dana DPID (bersumber dari APBN,red) ini sehingga bisa masuk ke rekening pos tak terduga. Padahal, pemilik uang (Menteri Keuangan, red) telah menyurati Pemkab Anambas mengembalikan sisa anggaran DPID tahun 2011 itu dan telah pula menjadi temuan dalam LHP BPKP pada 2012. Namun, tiba-tiba di penghujung 2013, dana Rp 4,8 Miliar itu masuk ke pos anggaran tak terduga sekretariat Pemkab Anambas. Inisiator pengalihan dana inilah yang belum disentuh tim penyidik serta pihak yang mengesahkan “penyelewengan” dana tersebut.

Entah sampai kapan penyidik berkutat di ujung permasalahan, padahal yang paling utama itu menangkap “dalang” penyelewengan anggaran ini. Karena, tersangka Surya Darma Putra SE dan Handa Rizky SE hanyalah bawahan, kedua orang ini memiliki atasan yang harus ditaati perintahnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 07 Mei 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Giliran Kacab BNI Tanjungpinang Diperiksa Kejati Kepri”

  1. Ya begitulah penegak hukum negara ini……

  2. Jika Baharudin lopa tau . . .abislah

Komentar Anda

Radar Kepri Indek