FPI Tak Diundang Dalam Sosialisasi UU LSM/OKP dan Ormas
Batam, Radar Kepri-Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 33 tahun 2012 dan No 39 tahun 2012, tentang peran LSM, Ormas dan OKP yang diselengarakan oleh Kesbanglinmas Pemko Batam menuai kekecewaan dari LSM, Ormas, OKP yang dinilai diskriminatif, Selasa (26/04).
Beberapa LSM, Ormas dan OKP yang dikenal keras mengkritik kebijakan dan sering membongkar borok pejabat Pemko Batam tidak di undang panitia pelaksana kegiatan diaula hotel PIH Batam Centre itu.
Terkesan ada kesengajaan dilakukan oleh Kesbanglinmas Pemko Batam tidak mengundang.”Karena kami ini, sering mengkritisi program pemerintahan kota Batam yang tidak berpihak kepada masyarakat. Kesbanglinmas beralasan, yang di undang adalah LSM, OKP dan Ormas yang terdaftar. Padahal tidak ada peraturan yang mengatur seperti itu. Kami-kan sudah mempunyai Akte notaris, dan sudah mempunyai anggaran dasar dan rumah tangga (ARD-ART) dan sudah mempunyai legalitas yang jelas.”ungkap seorang ketua LSM yang dijumpai media ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh ketua Ormas Fron Pembela Islam (FPI) kota Batam, Dahlan.”Tidak ada alasan bagi kesbanglimas Pemko Batam untuk tidak mengundang kami, kalau hanya tidak terdaftar di kesbanglimas. Sehingga kami tidak diundang dalam acara tersebut. Kami ini ormas Nasional yang sudah terdaftar di kesbanglinmas dan Mendagri. Tidak ada pula peraturan bahwa keberadaan LSM, OKP dan Ormas harus terdatar dikesbanglimas daerah.”Ujarnya.
Pihaknya mencurigai adanya kesengajaan dari Kesbanglinmas Pemko Batam tidak mengundang Ormas yang sering melakukan kritikan pada pemerintahan.”Terutama kritikan pada kinerja pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat.”jelasnya.
Sementara itu Kesbanglinmas dari Kementerian Dalam Negeri, Ernislistaningsih selaku narasumber dalam acara sosialisasi tersebut. Di konfirmasi median ini terkait adanya LSM/OKP dan Ormas yang tidak terdaftar di Kesbanglinmas pemerintahan setempat. Apakah pemerintah mengakui.”Selagi LSM/OKP/Ormas tersebut mempunyai Akte Notaris, pemerintah mengakui keberadaannya. Jadi tidak wajib hukumnya LSM/OKP/Ormas mendaftar dikesbanglimas. Hanya saja, kalau LSM/OKP/Ormas tersebut mengajukan proposal untuk mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintahan. Sebaiknya LSM, Ormas dan OKP itu mendatarkan diri kesbanglimas.”jelasnya.
Sementara itu, Heriman HK yang dikonfirmasi media ini melalui handphone-nya terkait tebang pilih terhadap LSM, OKP dan Ormas dalam acara tersebut. Ia membantahnya.”Tidak benar kami diskriminatif, hanya saja undangan kami memang terbatas, sesuai dengan anggaran kami. Kami hanya menyediakan undangan 150 undangan yang di bagi untuk LSM, OKP dan Orrmas.”katanya.
Sedangkan jumlah LSM, OKP dan Ormas yang terdaftar dikesbanglimas kota Batam, sekarang ini mencapai 300-an.”Kedepannya, kesbanglinmas kota Batam akan melakukan acara yang sama. Untuk LSM/OKP dam Ormas yang tidak kebagian undangan pada hari ini. Pada acara berikutnya di prioritaskan undangannya.”kata Heriman HK.
Semua LSM/OKP dan Ormas yang belum diundang, lanjut Heriman, kedepannya akan diundang pada acara berikutnya.”Jadi tidak ada tebang pilih yang dilakukan kesbanglimas kota Batam terhadap LSM/OKP dan Ormas tersebut. Kami juga memberikan uang transportasi kepada peserta yang mengikuti acara tersebut.”bebernya. (taherman)