; charset=UTF-8" /> Empat Penjudi Kelas “Teri” di Plantar KUD Diadili - | ';

| | 1,076 kali dibaca

Empat Penjudi Kelas “Teri” di Plantar KUD Diadili

Empat penjudi QQ yang disidangkan di PN Tanjungpinang.

Empat penjudi QQ yang disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Empat orang pemain judi kelas “teri” jenis QQ dengan taruhan Rp 10 ribu per-game disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi), Selasa (06/10). Mereka adalah Cocok (33) Candra Puskika (33), Nasir (45) dan Hanafiah (27).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedy SH yang dibacakan Echrat Palapia SH diungkapkan kasus yang mengantarkan empat sekawan ini ke PN Tanjungpinang. Pada Jumat, 10 Juli 2015 sekitar pukul 23 00 Wib bertempat di Jalan KUD Plantar Semen, bermain judi batu domino bersama Iyan, Laidy dan Ajan (DPO).

Cara permainan adalah dengan meletakkan uang taruhan Rp 10 ribu, kemudian untuk menentukan pemenang adalah yang mendapat kartu domino nilai tertinggi 9.

Perbuatan terdakwa dijerat melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana junto pasal  UU Nomor 7 tahun 1974, subsidair pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana junto pasal  UU Nomor 7 tahun 1974.

Dua saksi yang dihadirkan JPU dari kepolisian sekto Kota Tanjungpinang merupakan saksi penangkap. Terhadap keterangan dua saksi ini, ke empat terdakwa membenarkan dan mengakui permainan judi tersebut. Persidangan dilanjutkan Selasa (13/10) untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek