; charset=UTF-8" /> Emosi Disebut Bencong, Clara Lempar Gelas - | ';

| | 1,350 kali dibaca

Emosi Disebut Bencong, Clara Lempar Gelas

Tagor alias Clara ketika disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tagor alias Clara ketika disidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu (04/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Merasa tersinggung dan terhina karena dipanggil bencong oleh seorang tak dikenal, Tagor alias Clara (47) emosi dan melempar gelas ke arah belakang. Namun lemparannya mengenai orang lain,  Zulfikar, bukan Iwan “mengejeknya” dan tidak tahu apa-apa.

Hal ini terungkap dalam persidangan pada Rabu (04/02), Tagor alias Clara menceritakan kejadian, 29 Oktober 2015 sekitar 02 30 Wib di sebuah warung pecel lele, tepatnya di samping Gapura Jalan Rawasari, Batu 5 Bawah.”Malam itu saya mau makan. Saat sedang makan, kepala saya dipukul seseorang dari belakang. Saya dihina dengan perkataan bencong.”terangnya.
Awalnya Clara hanya diam, ternyata, pria yang belakangan diketahui bernama Iwan itu mengulangi perbuatannya. Marah dan emosi, Tagor melempas gelas minuman yang ada di sampingnya dan dilempar ke arah belakang. Namun lemparan itu salah sasaran, gelas itu mengenai pengunjung lain, Zulfikar.

Tak terima dirinya menjadi sasaran lemparan kaca, perkelahian tak terelakan terjadi di warung tersebut. Setelah dilerai, Zulfikar dilarikan ke rumah sakit. Clara hanya terdiam melihat korbannya dilarikan ke Rumah Sakit.

Majelis hakim menanyakan, apakah Clara dalam kondisi mabuk, Clara tak membantah.”Kamu mabuk waktu itu. Kami tak sadar berteriak-teriak. Padahal, waktu menunjukkan pukul 03.00 Wib”terang ketua Majelis hakim, Fathul Mujib SH MH.
Akibat teriakan itu, warga lain menjadi terganggu. Apalagi, situasi saat itu sunyi. Selain itu, Clara juga tak meminta maaf pada kedua korban sampai sidang ini digelar.

Clara akhirnya disuruh majelis hakim untuk meminta maaf kepada dua korbannya, Iwan dan Zulfikar.”Maafkan ike (saya,red) ya.”kata Tagor alias Clara dengan jemari gemulai. Atas perbuatannya, Clara dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Majelis hakim melanjutkan persidang, Rabu (11/02) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi SH. Atas perbuatannya, Clara dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 05 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek