Ekstasi Milik Oknum Polisi Dimusnahkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari), Kamis (05/09) besok, akan memusnahkan 4 296,472 gram narkoba jenis Sabu-sabu (SS), 95,48 gram heroin, 140 gram ganja dan 3,85 gram ekstasi serta 4000 papan pil Hapy Fife. Pemusnahan dilakukan dihalaman kantor Kejari Tanjungpinang sekitar pukul 09 00 Wib dihadiri unsur Muspida Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang SR Nasution SH MH melalui kepala seksi tindak pidana umum (Pidum) M Soleh SH dikonfirmasi Radar Kepri diruang kerjanya, Rabu (04/09) membenarkan adanya agenda pemusnahan barang bukti narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah) itu.”Iya, besok akan dilaksanakan pemusnahan BB narkoba dengan cara di bakar.”kata Mosleh.
Meskipun jumlah BB narkoba yang dimusnahkan relatif kecil, namun jumlah perkara dan terpidananya mencapai 33 orang. Termasuk BB 0,01 gram ekstasi milik Raja Riky Pajar, anggota Polresta Tanjungpinang yang di vonis pada tanggal 12 September 2012 lalu.
Selain itu, heroin seberat 95,48 gram dengan terpidana Uun alias Ahmad yang ditangkap Bea dan Cukai Tanjungpinang, perkara Uun telah incrah pada 24 Juni 2013 lalu.
Dalam pemusnahan BB ini, pihak Kejari Tanjungpinang mengundang Badan Nasional Narkotika Tanjungpinang, Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Polresta Tanjungpinang serta Walikota.(irfan)