; charset=UTF-8" /> Eksekusi Lahan Atan Djoni, Akhiri Sangketa Lintas Zaman - | ';

| | 1,124 kali dibaca

Eksekusi Lahan Atan Djoni, Akhiri Sangketa Lintas Zaman

M Indra Kelana SH bersalaman dengan juru sita PN Tanjungpinang dilokasi yang di eksekusi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tanjungpinang melakukan Eksekusi tanah seluas kurang lebih 12.000 M2 yang berlokasi di Simpang Tiga Jl. Ir Sutami, Jl. Ir. Juanda dan Jl. Dr. Sutomo, Kel. Kampung Baru, Kec. Tanjungpinang Barat, Rabu (17/05/2017). Puluhan aparatur gabungan TNI-Polri bekerjasama mengamankan lokasi. Perangkat kelurahan dan perangkat pemerintahan lainnya turut berjaga menyaksikan proses eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi tanah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Tanjungpinang Nomor: 06/Pen.Eks.G/2016/PN.Tpg Juncto Nomor 19/Pdt.G/2012/PN TPI yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Tanjungpinang, Joni, SH.MH. tertanggal 4 Mei 2017. Eksekusi pada lahan itu dilaksanakan oleh Panitera PN Tanjungpinang, H. Iyus Suryana, SH.MH. untuk diserahkan kepada Pemohon Eksekusi bernama Tan Soei Tjhing alias Atan Djoni melalui perwakilan Kuasa Hukumnya, Mohammad Indra Kelana S.H. yang menghadiri Eksekusi.
Tujuan diserahkannya tanah eksekusi oleh PN Tanjungpinang guna memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah) berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1408 K/PDT/ 2014 tertanggal 19 Desember 2014. Atas dasar amar putusan kasasi itulah, Atan Djoni dikabulkan permohonan Eksekusi lahannya oleh PN Tanjungpinang. Putusan kasasi tersebut memenangkan Atan Djoni sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan hukum dan bukti-bukti kepemilikan dengan surat-surat lawasnya yang sebagian berasal dari Balai Harta Peninggalan (BHP). Bahkan salah satunya bersumber dari surat zaman penjajahan Jepang.
Lokasi lahan yang bertetangga dengan Pasar Swalayan Bintan 21 ini sempat membawa polemik dan menjadi sengketa atas pengakuan (klaim) dari banyak pihak. Karena begitu banyaknya yang mengklaim, Atan Djoni melalui tim pengacara kondang asal Kota Bogor Gunara & Parners mengajukan Gugatan pada tanggal 1 Mei 2012. Para Tergugat dari gugatan itu diantaranya Sui Hok, Ke Huat Alias Lepe serta Ahli Waris dari mendiang Ali Kartono yaitu: 1. Ratna Dewi Kartono, 2. Herryento, 3. Herryarto, 4. Rusli Kartono, 5. Ali Wibisono dan 6. Rudi Kartono.
Setelah Atan Djoni menempuh dan melalui jalur hukum gugatan, banding dan kasasi atau hingga diputuskannya Putusan No: 19/ Pdt. 6/2012/PN.TPI tertanggal 13 Februari 2013, Putusan Banding No: 115/PDT/2013/PT.R tertanggal 16 Januari 2014 dan Putusan Kasasi No: 1408 K/PDT/2014 tertanggal 19 Desember 2014 akhirnya klaim Para Tergugat pada lahan seluas kurang lebih 12.000 M2 itu dimentahkan.
Berikut beberapa amar putusan banding yang mementahkan klaim kepemilikan dari Para Tergugat / Para Terbanding: 1. Pada Putusan Banding, Hakim Tinggi Pekanbaru telah mengadili dan menyatakan bahwa lahan yang sebelah timurnya berbatasan dengan selokan Jl. Dr. Sutomo dan Jl. Ir. Sutami itu adalah milik Atan Djoni. 2. Hakim Tinggi Pekanbaru juga telah memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari pada tanah seluas kurang lebih 12.000 M2 itu kepada Atan Djoni. 3. Selain itu, putusan banding juga menyatakan perbuatan Para Tergugat/Para Terbanding merupakan perbuatan melawan hukum karena menjadikan Tanah milik Atan Djoni sebagai objek perdamaian diantara Para Tergugat/Para Terbanding. Tak hanya sampai di situ, terdapat pula hukuman-hukuman lainnya yang dijatuhkan. 4. Bahkan putusan banding perkara a quo menghukum Para Tergugat untuk masing-masing membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Atan Djoni sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan bilamana Para Tergugat/ Para Terbanding tidak melaksanakan putusan terhitung sejak putusan telah incrah.
Incrah-nya putusan tersebut sejak putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Desember 2014. Sedangkan Tanah tersebut baru dapat diraih kembali saat Mei 2017 melalui Eksekusi Pengadilan. Hitung saja, berapa jumlah total atau besarnya hukuman uang paksa (Dwangsom) yang harus Para Tergugat bayarkan kepada Atan Djoni. Sudah hampir 2 tahun 6 bulan putusan Incrah tersebut, namun tak sepeserpun Atan Djoni mendapatkan haknya atas bayaran uang paksa tersebut. Padahal bila dikalkulasikan mulai dari incrah hingga pelaksanaan Ekseksekusi tahun 2017, Para Tergugat/ Para Terbanding masing-masing sudah wajib membayar setidaknya 1 Miliar Rupiah kepada Atan Djoni. Akan tetapi hingga dilakukannya Eksekusi Lahan tersebut, Para Tergugat / Para Terbanding tak melaksanakan hukumannya.
Para Tergugat/ Para Terbanding sempat kompak melakukan upaya hukum kasasi atas putusan banding PT Pekanbaru yang memenangkan Atan Djoni. Akan tetapi, upaya mereka tidak berhasil karena Hakim Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dan tetap menimbang para pihak yang sebelumnya mengklaim atau siapapun para pihak yang memperoleh hak atas tanah tersebut harus menjalani putusan dari PT Pekanbaru. Meski putusan telah incrah, salah satu pihak bernama Sui Hok tetap bersikukuh atas klaim kepemilikan lahan tersebut dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) register perkara nomor: 46/ PK/ PDT/2017. Pada permohonan PK itu Atan Djoni turut menjadi satu dari pihak Termohon PK. Ternyata, setelah Tim Pengacara Atan Djoni memantau perkara tersebut di Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, permohonan PK yang diajukan Sui Hok akhirnya diputuskan pada tanggal 29 Maret 2017 dengan Amar Putusan Tidak Dapat Diterima.
Kemenangan atau kepemilikan lahan sengketa tersebut sejatinya tetap menjadi hak Atan Djoni dan ahli warisnya. Meskipun lahan Atan Djoni yang sebelumnya seluas kurang lebih 18.000 M2 kini hanya tersisa kurang lebih 12.000M2, ia tak mempersoalkannya. Bagi Atan Djoni dan keluarga yang terpenting adalah hukum dan keadilan telah ditegakan. Atan Djoni berterimakasih pada semua pihak yang membantu menjaga wibawa hukum di Indonesia terkait perkaranya. Atan Djoni menyampaikan rasa syukur dan bahagianya, karena tanah pusaka yang menjadi warisan leluhur sejak zaman penjajahan Jepang itu sudah kembali lagi kepada pihak keluarganya. Jadi menurutnya tidak ada lagi sengketa yang harus kembali diributkan. Sengketa lahan lintas zaman telah berakhir.
*Catatan:
-Terkait adanya pihak Perusahaan yang turut mengklaim tanah tersebut, Atan Djoni tak begitu menghiraukannya. Sebab, perusahaan yang ikut dalam klaim kepemilikan lahan tersebut ternyata telah kalah dalam sidang Perkara Kasasi Perdata Putusan No. 1717 K/PDT/2009 tertanggal 31 Agustus 2010. Dengan begitu, menjadi jelas bahwa klaim kepemilikan pada objek lahan Atan Djoni yang dikatakan sebagai milik Perusahaan haruslah dibuktikan.
-Terkait adanya pengukuran lahan, pada tanggal 22 September 2016 yang dimohonkan pihak Perusahaan dan pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Tanjungpinang pada objek lahan Eksekusi, Atan Djoni melalui pengacaranya telah melayangkan Surat Keberatan kepada BPN Kota Tanjungpinang tanggal 21 September 2016 atas Pelaksanaan Pengukuran dan Penetapan batas bidang tanah tersebut.
-Terkait Keluarga yang menempati rumah kayu di lokasi tanah eksekusi. Atan Djoni dan keluarga mengungkapkan rasa terimakasihnya karena selama ini keluarga tersebut telah amanah menjaga tanah objek Eksekusi tersebut. Anggota keluarga yang tinggal di tanah tersebut telah memegang amanah besar keluarga Atan Djoni karena secara sukarela mau menyerahkan kembali tanah tersebut kepada pemiliknya yang sah dan berhak berdasarkan hukum tanpa adanya gugatan ataupun perseturuan apapun. Untuk itu, Atan Djoni beserta keluarga telah bersedia memberikan santunan berharga kepada pihak keluarga yang selama ini menjaga dan menempati tanah yang di-Eksekusi tersebut.

Ditulis Oleh Pada Kam 18 Mei 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek