; charset=UTF-8" /> Duit Pembangunan Rumah Rakyat Miskin Disunat - | ';

| | 1,200 kali dibaca

Duit Pembangunan Rumah Rakyat Miskin Disunat

Rumah rakyat miskin yang diduga disunat dananya, sehingga rumah tersebut tidak memiliki teras dan dapur.

Rumah rakyat miskin yang diduga disunat dananya, sehingga rumah tersebut tidak memiliki teras dan dapur..(foto by taherman,radarkepri.com).

Batam, Radar Kepri-Entah terbuat dari apa hati nurani para pejabat yang terlihat dalam proyek pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Batam. Program mulia pemerintah agar rakyat mendapat tempat tinggal yang layak, diduga dananya disunat. Akibatnya, banyak rumah yang di rehab terindikasi tidak sesuai spek.

Hal ini diungkapkan ketua LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI) pejuang 45 kota Batam, Hery Marhat  pada Radar Kepri di Batam Centre, Senin (09/12) di Batam Centre.” ,Di Kampung Tua Tanjung Piayu atau Piayu Laut tahun ini  mendapatkan dana dari program RTLH ini mencapai 15 rumah. Dana sebesar  Rp 20 juta dipergunakan  untuk membeli bahan meterial, mulai dari tiang, pintu, jendela aluminium, teras, vernis, paku dan banyak lagi lainnya.”ujarnya.

Dikatakan Hery Marhat.”Seharusnya,  bahan-bahan baku di berikan kepada pemilik rumah sesuai dengan gambar yang telah di rancang. Sehingga bangunan tersebut tidak lari dari gambar  yang telah ditetapkan. Namun anehnya dalam hal ini, masyarakat yang mendapatkan program RTLH ini tidak mendapatkan gambar sama sekali dan hanya menerima bahan baku yang ternyata telah di sunat dari hulu sampai ke hilir.”jelasnya.

Maka dari itu  program RTLH di Tanjung Piayu ini sangat wajar mendapatkan kritikan dari warga.”Karena plang yang berdiri di depan rumah, bertulisan bahwa  anggaran sebesar Rp 20 juta untuk satu rumah.”kata Hery.

Menurut Hery, banyak bahan baku yang tidak sesuai, yang seharusnya  di beli sendiri oleh masyarakat, tetapi  diserahkan kepada coordinator.”Sehingga  proyek RTLH ini di duga sarat dengan  korupsi. Karena dari hasil  investigasi kami dilapangan, terdapat beberapa bagian yang tidak sesuai dengan gambar. Beberapa rumah yang seharusnya memiliki teras dengan luas 1,50 m x 6 m ternyata justru ada yang tidak memiliki teras sama sekali. Dan masih menggunakan teras lama.”papar Hery.

Selain teras dikatakan Hery, hampir  semua proyek RTLH di Piayu Laut tidak menggunakan jendela aluminium. Lantai yang seharusnya menggunakan triplek 9 mm, ternyata menggunakan kayu papan. Dinding yang harusnya menggunakan triplek GRC sebanyak 23 keping, ternyata hanya di berikan sebanyak 20 keping saja.”Maka tak heran jika ada dapur yang tetap menggunakan bahan lama,  Bahkan untuk lantai, sebagian papan bercampur dengan papan lama yang masih bisa dipakai.”bebernya.

Ditambahkan Hery, tak selesai urusan menyunat triplek, urusan sunat- menyunat juga di lanjutkan ke material yang lebih kecil. Kuas roll, kuas cat dan thinner yang seharusnya juga di sediakan.”Ternyata masyarakat beli sendiri. Paku yang terbuat dari bajapun tak lepas juga dari urusan sunat. Menurut pengakuan warga, paku yang mereka terima total keseluruhan hanya berjumlah total 6 kilogram dari seharusnya total 13 kilogram yang mereka terima. Vernis untuk pintu juga tidak di berikan sama sekali.”paparnya.

Pihaknya menduga, anggaran pembangunan RTLH  disunat pagu dananya, ketagihan menyunat berlanjut ke wilayah bahan baku RTLH berupa tiang ataupun tongkat.”Dalam harga yang di anggarkan senilai Rp 53.000/batang, di sunat sedemikian rupa menjadi Rp 25.000/batang. Dari urusan menyunat tongkat, di dapat kelebihan harga senilai Rp 1.125.000 untuk satu buah rumah. Jumlah yang fantastis jika di kalikan dengan 696 rumah. Tentu  Jumlahnya mencapai angka  kurang lebih  dari Rp 876.960.000, Siapa sangka urusan tongkat bisa di sunat mencapai hampir satu milyar.”timpalnya.

Hery berharap penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Batam turun kelapangan dan memanggil  kepala dinas sosial kota Batam Kamarul Zaman dan diperiksa. Sebagai bentuk pertanggungjawabannya terhadap dugaan korupsi dana RTLH ini.”Karena ini menyangkut hak orang kecil dan orang miskin yang tidak mampu, namun disunat juga hak-nya. Karen itu, sekali lagi, kita minta pada Kejaksaan Negeri Batam untuk memeriksa dinas terkait, untuk menpertanggung jawaban  perbuatannya.”tegas Hery.

Sementara itu Kepala dinas sosila kota batam Kamarul Zaman di konfirmasi awak media terkait hal diatas melalui  handphone selulernya, sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sen 09 Des 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek