; charset=UTF-8" /> Dua Terdakwa Korupsi SPAM Natuna Akhirnya Masuk Penjara - | ';

| | 1,996 kali dibaca

Dua Terdakwa Korupsi SPAM Natuna Akhirnya Masuk Penjara

Paulus Sule, terdakwa korupsi SPAM Natuna ketika dijebloskan jaksa ke ruang tahanan PN Tanjungpinang sebelum dibawa ke Rutan Kelas II A.

Paulus Sule, terdakwa korupsi SPAM Natuna ketika dijebloskan jaksa ke ruang tahanan PN Tanjungpinang sebelum dibawa ke Rutan Kelas II A.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Langkah kaki Paulus Sule terlihat lunglai dan lemas ketika jaksa menggiringnya ke sel tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/03) sore. Majelis hakim dipimpim R Aji Suryo SH MH memutuskan Paulus Sule dan Elvi Nelis (53) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Tanjungpinang.

Agenda sidang hari ini, Selasa (25/03) sebenarnya pembacaan putusan sela, namun usai membacakan putusan sela dengan amar perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim menyatakan, Paulus Sule dan Elvi Neris dikenakan penahanan rutan dengan pertimbangan memudahkan dan mempercepat proses hukum.

Paulus Sule hanya terdiam mendengar putusan sela majelis hakim tersebut.”Saya heran, kenapa ditahan. Padahal saya kooperatif dalam kondisi kurang sehat saja saat ini, saya hadir dalam persidangan.”sebut Paulus Sule dibalik jeruji besi.

Paulus Sule menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan ataupun pembantaran agar dirinya bisa berobat.”Saya sekarang kurang sehat.”tutup Paulus Sule yang terlihat pucat.

Ditahannya, terdakwa tindak pidana korupsi Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna dengan tersangka Ir Paulus Sule MM (53) dan Elvi Nelis (53) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang sekaligus membantah rumor suap dalam kasus ini.

Memang, sejak diusut Polda Kepri kemudian dilimpahkan ke Kajati Kepri, Paulus Sule dan Elvi Neris tidak dikenakan penahanan apapun.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 25 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek