; charset=UTF-8" /> Dua Periode Kepemimpinan Daria di Lingga - | ';
'
'
| | 3,438 kali dibaca

Dua Periode Kepemimpinan Daria di Lingga

Bupati Lingga, Drs H Daria.

Bupati Lingga, Drs H Daria.

Lingga, Radar Kepri-Jelang Berakhir masa jabatan Bupati Lingga, kalau tidak ada aral melintang, jabatan Bupati Lingga Drs H Daria dan Drs Abu Hasim akan Berakhir pada 11 Agustus 2015.Bermacam Persoalan yang muncul di eranya sampai saat ini semakin Misteri, bahkan Bukan hanya ketika priode Ini, Kasus pada priode sebelumnya pun di era Drs H Daria Berpasangan dengan H Saptono Mustaqim pun, Seakan “raib” Di telan Bumi. Kelanjutan perkara tersebut sampai saat ini tak jelas sejauh mana proses dan pengangananya.

Permasalahan yang menimbulkan persoalan Hukum dan politik di Lingga seakan tiada Habisnya Tumbuh subur. Tak ayal, sampai kini Lingga masih melekat sebagai ladang Subur dan sarang korupsi, sebab selama 2 Priode Drs H Daria menjabat, puluhan orang Baik PNS maupun Pihak swasta banyak terlibat dan Menjadi terpidana Korupsi. Kini Banyak persoalan yang muncul jelang akhir masa jabatanya pun sepertinya akan menimbulkan persoalan pula. Namun , Pesimistis masyarakat terhadap Aparat penegak hukum terkait dalam menuntaskan persoalan tersebut, apalagi Banyak Persoalan sebelumnya sampai saat ini tak jelas kemana rimbanya. Akankah Aparat Penegak Hukum di Lingga dalam menuntaskan Permasalah tersebut.?

Seperti Halnya dalam kasus temiang “tempo hari” seakan raib di telan bumi. Ironisnya, tanda-tanda kejelasan dan kelanjutan kasus tersebut pun tak terdengar lagi sampai saat ini sejak tahun 2010 yang lalu. Dalam hal ini, dalam catatan dan pemberitaan Radarkepri.  Banyak Pekara yang sempat di tangani dan beberapa orang di panggil baik Pejabat Lingga maupun Pihak-Pihak terkait. Pun sejauh ini tak jelas kemana arah dan ujungnya penyelesaianya.Beberapa di antaranya. Mengenai Investasi terkait Izin Pertambangan yang di keluarkan Bupati Lingga, dari tahun 2007 Sampai tahun 2012 yang menjamur. Seperti halnya dengan Tidak ada Izin Alih Fungsi Hutan, dan pulau pulau terkecil yang luasnya Minimal 2000 km2 tidak boleh dijadikan wilayah pertambangan.

Permasalahan Illegal minning Berkedok pembangunan Villa Tajur Biru Indah

Kasus pulau Temiang “Pencurian” bijih Besi Bekedok  Izin Usaha Pariwisata seperti yang di sampaikan sumber radarkepri PT. Bina Perkasa adalah perusahaan yang melakukan investasi di bidang pariwisata membangun villa di Desa Tajur Biru pulau temiang sesuai dengan izin yang di ajukan. Disamping izin pariwisata PT. Bina Perkasa juga  memiliki Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi bijih besi yang dikeluarkan olah Bupati Lingga  No. 303/KPTS/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 lokasi pulau Temiang. Sedangkan Izin Usaha Pariwisata lokasi pembangunannya adalah di pulau Tajur Biru, terpisah dengan lokasi KP Pertambangan.

Pembangunan villa di sinyalir sebagai dalih dalam kegiatanya adalah eksploitasi bijih besi.Setelah PT.Bina Perkasa memiliki izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin prinsip usaha pariwisata, akhir nopember perusahaan tersebut melaksanakan pembangunan  villa  sebanyak 48 unit. Pada tahap awal  pembangunan pondasi villa ditemukan bijih besi. Penggalian pondasi untuk villa di hentikan,  penggalian bijih besi dilanjutkan bahkan tersebar dimerata tempat dengan  kedalaman lobang 25 meter dan diameter 30 meter, jarak lobang penggalian dengan bibir pantai  sekitar 30 meter.  Bahkan yang tergali di luar dari izin villa yang di berikan. Bahkan menurut sumber salah satu pulau kecil di gali dan hingga kini hilang dari permukaan.

Pembangunan PT.Bina Perkasa dilapangan tanpa pengawasan dinas terkait.Sesuai dengan izin yang ada sudah menjadi kewajiban bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas PU melakukan pengawasan dilapangan terhadap pelaksanaan pembangunan villa oleh PT. Bina Perkasa agar tidak menyalahi prosedur izin dan melanggar ketentuan hukum yang ada. Oleh karena tidak ada pengawasan dan evaluasi dari dinas terkait perizinan pembanguan villa yang di keluarkan. sehingga justru terjadi penggalian bijih besi (usaha pertambangan) di lahan izin usaha pariwisata.

Awalnya. PT.Bina Perkasa mengajukan Izin Pertambangan dilahan Izin Pariwisata.Tanggal 5 Januari 2010 PT. Bina Perkasa mengajukan izin KP Pengangkutanan KP Penjualan atas temuan bahan galian bijih besi di lokasi izin usaha pariwisata. Surat ini ditujukan kepada Bupati Lingga cq Dinas Pertambanhan dan Energi  Lingga kabupaten Lingga. Dari surat ini sudah jelas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bina Perkasa yang seharusnya membangun villa sesuai dengan izin yang dimiliki tapi kenyataan dilapangan malah menggali bijih besi. Dinas PU, Dinas Kebudayaa dan Pariwisata, Dinas Pertambangan dan Energi tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bina Perksasa. Pada saat PT. Bina Perkasa mengajukan izin pertambangan stok ready bijih besi yang digali dari lahan izin usaha pariwisata adalah sekitar 50.000 ton.

Teguran Bupati Lingga kepada PT. Bina Perkasa.Tanggal 11 Maret 2010 Peninjauan Lokasi, tanggal 12 Maret 2010 rapat dengar pendapat PT.Bina Perkasa dengan Tim Perizinan Kab. Lingga hasilnya PT. Bina Perkasa hasil adanya temuan. Tanggal 18 Maret 2010 Bupati lingga melayangkan surat teguran kepada PT. Bina Perkasa melalui surat No.180/HK-ORG/204 yang isinya antara lain. Pembangunan villa belum jelas terlihat..Adanya tumpukan batu dilahan pembangunan villa (tumpukan tersebut adalah batu besi ) Adanya lubang besar dan dalam, jarak tersebut sangat dekat dengan pantai. Belum dibangunnya pekerjaan utama seperti pelabuhan kapal, plantar, infrastruktur,  dll. Dalam pembangunan jeti/pelabuhan ditemukan rembesan tanah yang langsung kelaut dan air disekitarnya keruh.

Walau adanya kejanggalan Untuk pembangunan villa, sebenarnya tidak ada dalam proposal pengajuan pembanguan pelabuhan jeti dalam pembanguan villa temiang, yang ada hanya plabuhan kontruksi, nyatanya perusahaan melakukan pembanguan pelabuhan Jeti yang sebenarnya tidak perlu dan tidak tertuang dalam proposal usualanya. Sebenaranya pembangunan pelabuhan Jeti hanya dilakukan perusahaan pertambangan yang berada di lingga.

Kejanggalan di dalam Surat Pernyataan dari PT. Bina Perkasa untuk melakukan penjualan bijih besi. Seharusnya perusahaan menjawab surat teguran dari Bupati lingga, tapi justru sebaliknya perusahaan membuat pernyataan melalui surat tanggal 19 April 2010 yang isinya antara lain :Dilokasi lahan pembangunan villa telah tergali bijih besi.Lokasi penggalian bijih besi diluar wilayah KP Eksplorasi yang telah diterbitkan  oleh Bupati Lingga..Melaporkan hasil menjual temuan bahan galian berupa bijih besi.Pembangunan villa tetap dilanjutkan Apabila setelah penjualan bijih besi tidak melanjutkan pembangunan villa, direktur cabang dan direktur utama siap dituntut sesuai dengan undang undang.

Keputusan Bupati Lingga memberikan peretujuan izin penjualan bijih besi.3 (tiga) hari setelah direktur PT. Bina Perkasa menyampaikan surat pernyataan kepada Pemerintah Daerah yang isinya seperti huruf e tersebut diatas. Setelah adanya rekomendasi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tanggal 26 Maret 2010 dan rekomendasi ketua DPRD Kabupaten lingga tanggal 8 April 2010 maka Bupati lingga menerbitkan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pengangkutan dan Penjualan Sementara kepada PT. Bina Perkasa.  Seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut sesuai dengan undang undang justru bupatinya malah mendukung kegiatan penggalian bijih besi yang Illegal diatas dalam izin usaha pariwisata.

Adapun yang menjadi permasalahan dugaan pelanggaran hukum sehingga adanya unsure kelalaian dinas instansi dalam menangani permalsahan tersebut sehingga . Izin Usaha Pariwisata pelaksanaan kegiatan dilapangannya adalah Usaha Pertambangan.Tidak adanya pengawasan dari Dinas Pariwisata dan Dinas PU, Dinas Pertambangan dan Energi. Bupati Lingga menerbitkan IUP Operasi Produksi, Pengangkutan dan Penjualan Sementara. Namun  Setelah PT. Bina Perkasa menjual bijih besi pembangunan villa tidak dilanjutkan lagi seperti yang sampaikan kepala desa Temiang beberapa saat lalu.

Kejanggalan lainya, Sebenarnya PT. Bina Perkasa sebelum mengajukan izin usaha pariwisata sudah pernah mengajukan izin KP Eksplorasi bijih besi lokasi di pulau temiang melalui SK Bupati lingga No.303/KPTS/XII/2008 tanggal 15 desember 2008. Oleh karena sesuatu hal KP Eksplorasi tersebut tidak berlanjut kepada izin KP Eksploitasi, Pengangkutan dan Penjualan. Sebab, Sebelum mengajukan izin usaha pariwisata PT. Bina Perkasa sudah mengidentifikasi batu besi di areal tempat pembangunan villa. Jadi aroma Skenario atas surat-surat pembanguan villa, baik pada  Tanggal 27 Oktober 2009 PT. Bina Perkasa mengajukan izin usaha pariwisata. Tanggal 5 Nopember 2009 izin prinsip pariwisata diberikan Bupati Lingga. Tanggal 7 November 2009 izin mendiri bangunan (IMB) dari Bupati Lingga, tanggal 5 januari 2010 laporan “temuan” batu besi atas pembangunan kolam Renang seluas 30 Meter kali 25 Meter kedalamannya, disinyalir sebelumnya sudah diketahui ada kadar bijih besinya.

Sesuai Surat keputusan Bupati Lingga izin Eksplortasi tahun 2007 sekaligus mengajukan izin usaha pertambangan operasi produksi, tanggal 18 Maret teguran Bupati Lingga terhadap penyimpangan pembangunan yang dilakukan PT. Bina Perkasa seharusnya membangun villa ternyata dilapangan menggali batu besi, tanggal 19 April direktur PT. Bina Perkasa membuat pernyataan, tanggal 22 April Bupati Lingga mengeluarkan izin usaha pertambangan operasi produksi.

Jika disimak administrasi poin  tersebut diatas ini ada indikasi rekayasa untuk memuluskan PT. Bina Perkasa menggali batu besi dilokasi izin usaha pariwisatanya, padahal PT. Bina Perkasa tersebut sudah ada KP Eksplorasi bijih besi oleh karena sesuatu hal kegiatan tersebut tidak jalan. Namun di sinyalir keinginan tergitur dengan kadar biji besi berkualitas Tinggi sehingga terkesan Di paksakan melakukan sehingga buntut dari semua itu timbullah permasalahan. Namun “raib” bahkan pemeriksaan terhadap Jhoni Pakun pun telah di lakukan.

Kasus Illegal loging Berkedok pembangunan sawit di desa Linau

Peletakan batu pertama di lokasi vila temiang, sampai saat ini pembangunan villa tak pernah di lanjutkan sejak tahun 2010 lalu

Peletakan batu pertama di lokasi vila Temiang, sampai saat ini pembangunan villa tak pernah di lanjutkan sejak tahun 2010 lalu.

Permasalahan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus Linau tentang hasil penyelidikan lapangan ilegal logging di kabupaten lingga provinsi kepulauan Riau, menindak lanjuti koordinasi menhut kepada kapolda Kepri di hadapan panitia Ad hoc ll Dewan Perwakilan Daerah( DPD ) RI dan DPRD Kabupaten Lingga pada september 2006 tentang segera melakukan penindakan pemberantasan Illegal logging di kabupaten Lingga  provinsi kepri, dugaan pelanggaran yang di lakukan dari hasil penyidikan polda kepri menyatakan kasus illegal logging di kabupaten lingga telah mengakibatkan kerugian Negara.

Juga Timbul permasalahan illegal logging berkedok perkebunan Sawit. Bermula dengan terbitnya SK Bupati Lingga Nomor : 25/ Kpts/ lV / 2005 tanggal 4 april 2005 tentang pemberian tentang pemberian izin lokasi untuk perkebunan sawit kepada PT. Sumber sejahtera Logistik Prima seluas 10.000 Ha, juga SK Bupati Lingga Nomor : 26 / Kpts / lV / 2005 tanggal 4 april 2005 tentang pemberian izin lokasi perkebunan sawit seluas 18.500 Ha dan SK Bupati Lingga No : 26.b/ Kpts/ lV 2005 tanggal 7 april 2005 tentang izin pemanfaatan kayu ( IPK ) di atas kegiatan pembersihan lahan ( land clearing ) seluas 2.985,5 Ha.

Padahal, disaat SK tersebut keluar  Daria tidak lagi menjabat sebagai Bupati Lingga di karnakan berdasakan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131. 30 – 216 tahun 2005 pada tanggal 30 maret 2005 telah memberhentikan dengan Hormat Drs H Daria dari jabatanya sebagai bupati Lingga dan mengangkat Ir. Amir Faisal, MM sebagai pejabat Bupati Lingga di karnakan mengikuti pilkada periode lalu, dugaan  pelanggaran yang di lakukan di saat tak menjabat  Bupati Lingga namun masih mengeluarkan SK tersebut di atas,
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan Republik Indonesia penerbitan IPK ( izin pemanfaatan kayu ) kepada PT. Sumber Sejahtera Logistik ( SSL ) seluas 2.985,5 Ha dalam rangka pembersihan Lapangan ( land clearning ) untuk perkebunan kelapa sawit.. tidak sesuai ketentuan. Dan Bukan hanya itu, hasil audit Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan, Izin IPK  tersebut tidak sesuai dengan ketentuan antara lain; SK IPK diterbitkan Bupati Lingga, seharusnya sesuai dengan SK Menhut nomor 382 / menhut-ll/ 2004 tanggal 18 oktober 2004, pejabat yang berwenang menerbitkan IPK tersebut adalah Gubernur Propinsi kepulauan Riau, juga masa berlakunya  IPK dan target produksi IPK tidak di tetapkan dalam SK IPK yang di terbitkan oleh Bupati, serta SK IPK diterbitkan sebelum di lakukan survey potensi kayu dan belum melaksanakan pembayaran Bank garansi PSDH/DR atas produksi kayu dari IPK tersebut dan SK IPK tidak di lampiri dengan peta areal kerja yang di berikan IPK, sehingga akibat SK Bupati Lingga nomor : 26.b /Kpts / lV /2005 tanggal 7 april 2005 tentang IPK ( izin Pemanfaatan Kayu ) land clearing kepada PT.  SSL secara yuridis formal tidak sah/ cacat Hukum.

Sehingga, Akibat Illegal logging Berkedok izin Usaha Perkebunan sawit tersebut, kerugian negara Rp 200 Milyar. Selain Dari Kerugian negara di desa linau kecamatan lingga utara tersebut. Masyarakat Linau pun di rugikan dengan raibnya 320 Persil Sertifikat masyarakat tranmigrasi yang terdiri dari lahan usaha 1 lahan usaha 2 dan lahan pekarangan. Tak ayal sampai saat ini sertifikat linau tak pernah kembali ke tangan masyarakat Linau, baik itu masyarakat transmigrasi yang berasal dari luar daerah maupun masyarakat setempat yang termasuk dalam kelompok transmigasi.

Daria Obral Lebih 65 Izin Tambang.

Soal “obral” penerbitan Kuasa Penambangan (KP),di Era Bupati Lingga H Drs Daria cukup menjamur di bandingkan dengan Bupati atau walikota di kepulauan Riau. Bayangkan, selama menjabat Bupati sekitar 6 tahun sampai tahun 2012 izin tambang di keluarkan, Drs H Daria telah “sukses” meluluh-lantakkan tanah Bunda Tanah Melayu dengan menerbitkan lebih 65 Izin KP. Hebatkan ?. Artinya, tiap tahun Bupati terbitkan 10 KP di kabupaten yang daratannya hanya 5 persen dari luas lautannya.

Kuasa Penambangan yang diterbitkan untuk biji besi, bauksit, biji Timah serta Pasir Kuarsa yang tersebar di pulau Singkep, Pulau Selayar dan pulau Lingga serta pulau-pulau kecil di kecamatan Senayang. Dari verifikasi KP ala Bupati Lingga ini, KP terbanyak berada di pulau Singkep. Baik itu di Singkep Barat maupun kecamatan Singkep dan kecamatan pemerkaran baru. Sehingga di lihat dari izin yang di keluarkan Hampir seluruh Pulau singkep di Penuhi Izin Kuasa Pertambangan.

Berikut rincian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini disebut Kuasa Penambangan (KP) di keluarkan untuk pulau Singkep dan sekitarnya sebanyak 38 IUP dengan 19 perusahaan yang sudah mengantongi izin operasi produksi. Beberapa perusahaan di antaranya sudah mulai “mengeruk” kandungan mineral yang terkandung di pulau Singkep dan pulau lainnya. Sementara itu, di pulau Lingga yang terdiri kecamatan Lingga dan Lingga Utara, serta Lingga Timur. Jumlah perusahaan yang mengantongi izin sebanyak 5 perusahaan di kecamatan Lingga Timur, yang terletak di desa Air Kelat dan desa Limbung, desa Kudung, Sungai Pinang dan Tanjung Kriting. Untuk Lingga Utara, terdapat dua perusahaan yang terletak di desa Tanjung Awak dan desa Sekanah. Sedangkan Pulau Selayar di kecamatan Selayar, ada 2 prusahaan yang mengantongi izin, yakni di desa Penuba yang saat ini sudah beroprasi. Walau sebenarnya, sebelum ada izin namun sudah selesai beraktifitas.

Di kecamatan Senayang pula, ada beberapa perusahaan yang mengatongi izin, seperti pulau Temiang, Pulau tekoli, pulau Sebangka, pulau Kentar dan pulau Mensanak. Untuk tambang bauksit maupun bijih besi. Untuk lautan, Bupati Lingga mengeluarkan 13 izin usaha penambangan Biji Timah, di antaranya laut Teluk Baruk desa Marok Kecil, Perairan Marok Tua dengan 2 lokasi, laut Kruing dan laut Lanjut. Serta 8 lokasi dengan perusahaan yang berbeda di laut Cibia di desa Pekajang kecamatan Lingga. Namun, data yang di sampaikan Dinas pertambangan ke DPRD Lingga, secara keseluruhan di nilai tidak rill. Hanya 59 izin saja, padahal perizinan ke seluruhan lebih 65 KP.

Beberapa perusahaan yang sudah selesai ekplotasi dan izin ekplorasi masih banyak lagi. Diantaranya PT Pasir Dabo permata di pulau Baruk, PT Citra Lingga Global Mekar di pulau Panjang. PT Citra Lingga Abadi di pulau Simping, PT Bina Perkasa di Pulau Temiang dan Tanjung Sembilang, Desa Bakung. PT Penarik Bintan di desa Tanjung Dua, pulau Selayar. PT Kampung Lepan Mulya di desa Penuba.

Beberapa perusahaan yang mengantongi izin kuasa pertambangan baik ekplorasi maupun produksi. Untuk pulau Singkep dan pulau-pulau kecil lainnya di kecamatan Singkep diantaranya PT Citra Lingga Abadi di pulau Rusuk Buaya desa Posek, PT Sumber Prima Lestari di pulau Posek desa Posek, PT Sumber Prima Lestari di Pulau Bendahara, PT SM Maju Sejahtera di desa Bakung, PT Citra Sindo Utama di desa Cukas, PT Bintan Bumi Persada di Desa Cukas, PT Telaga Bintan Jaya mengantongi 2 izin di desa Cukas dengan luas yang berbeda pula. PT Lingga Global Mekar di desa Marok Tua, PT Alam Indah Purnama Panjang di Pulau Teberak di desa Marok Tua, PT Hermina Jaya di desa Marok Kecil, PT Sanmas Mekar Abadi di desa Marok Kecil, PT Yeyen Bintan Permata di desa Bakong, PT Welsun Mineral di desa Kuala Raya, PT Citra Lingga Abadi Di Pulau Panjang desa Posek.

Kecamatan Senayang izin yang di keluarkan Bupati Lingga di berikan pada  PT Tri Dinasti Pratama di pulau Tekoli desa Tanjung Ambat, PT Paku Bangun Jaya di Pulau Sebangka, PT Karya Bintan Perkasa di pulau Kentar, dan PT Bina Perkasa di pulau ATemiang desa Tajur Biru. Untuk kecamatan Lingga Utara ijin diberikan pada PT Sanmas Mekar Abadi di desa Sekanah dan dengan perusahaan yang sama pula mengantongi izin di desa Tanjung Awak. Dan PT Alam Indah Purnama Panjang mengantongi izin di Air Kelat desa Sambau untuk bijih bauksit serta PT Tri Tunas Utama memiliki 2 izin lokasi di Lengkok desa Sambau untuk mengerik pasir Kuarsa.

Sedangakn di kecamatan Lingga Timur, Bupati Lingga menerbitkan ijin tambang untuk PT Duta Buana Resuorces di desa Sungai Pinang, PT Sinar Cahaya Kudung didesa Kudung, dan PT Alam Indah Indah Purnama Panjang di desa Tanjung Kriting untuk bahan galian bauksit. Sementara itu, di kecamatan Selayar, Drs H Daria mengeluarkan ijin tambang untuk  PT Telaga Bintan Jaya di desa Penuba dan PT Pasir Dabo Permata di desa yang sama. PT Pasir Dabo Permata juga di pulau Baruk, PT Kampung Lepan Mulia di desa penuba, PT Penarik Bintan di desa Selayar desa Tanjung Dua.

Ironisnya, aksi “obral” KP made in Bupati Lingga, ternyata tindak mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga secara signifikan. Padahal Bupati Lingga berdalih, perizin yang di keluarkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lingga. Sementara itu, dalam pendapatan Daerah kabupaten Lingga, berdasarkan uraian rekening dinas pendapatan dan pengelolaan Keuangan dan Aset.

Nilainya totalnya PAD Lingga tak lebih Rp 20 Milyar, sudah termasuk pendapatan pajak Hotel, Losmen, penginapan dan rumah Kos serta pajak retoran reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan Umum, Pengambilan Bahan galian Golongan C.  Serta, hasil restribusi daerah pelayanan kesehatan, restribusi pengganti KTP dan Akte, pelayanan Parkir, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, bea cetak Peta, tera ulang, pengendalian menara Telekomunikasi. Juga restribusi usaha, diantaranya pemakaian kekayaan daerah, tempat parkir khusus, pelayanan pelabuhan, penjualan produksi usaha daerah. Bahkan restribusi perizinan tertentu, temasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan atau keramaian, restribusi trayek dan izin usaha perikanan. Serta pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan.

Celakanya, akibat kebijakan di era kepemimpinan Drs H Daria, baik ketika Bersama H Saptono Mustaqim maupun H Abu Hasim Sebagai wakil Bupati, Persoalan tersebut banyak menimbul permasalahan dan menjadi persoalan hukum pula. Sebab Bolak balik baik pejabat Lingga terutama kepala dinas maupun Pihak terkait walau kejelasan persoalan tersebut menjadi tanda tanya.Sebab, sampai kini tidak pernah ada kejelasan terkait tejauh mana proses penyidikan ataupun penyelidikanya peristiwa dugaan tindak pidana tersebut.

Kini, jelang akhir masa jabatan Drs H Daria ,Banyak energi terkuras akibat adanya sekitar Rp 134 milyar hutang pemda Lingga atas program Kegiatan tahun 2014. Dugaan adanya permasalahan terkait masalah itu, sebab sampai saat ini kejelasan Hutang Pihak ke Tiga baik dengan kontraktor, hutang penerangan lampu jalan, bahkan Hutang Kegiatan SKPD maupun Di DPRD. Ada dugaan Terjadinya penyalahgunaan Anggaran tahun 2014 lalu, sebab Jumlah dana yang menyebakan pemkab Lingga Berhutang hanya Rp 51,8 Milyar akibat kekuarangan Transfer dana dari Dana Bagi Hasil (DBH) Gas Bumi, Namun sisanya sekitar Rp 82 Milyar kekuarang tersebut, sampai saat ini tak pernah di jelaskan terutama dari pihak eksekutif terutama Bupati Lingga, padahal melalui ajudan Bupati Lingga, media ini sempat meminta tanggapan atau melalui conprensi perss agar Bupati lingga menjelaskan terekait persoalan yang terjadi.(amin)

Ditulis Oleh Pada Sab 07 Feb 2015. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek