Dua Mantan Bupati Natuna Jadi Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) akhirnya meningkatkan proses hukum kasus dugaan korupsi tunjungan perumahan anggota DPRD/Ketua Natuna ke tahap penyidikan, Senin (31/07). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni, Ilyas Sabli (mantan Bupati), Hadi Chandra (HC), Makmur ( Sekwan), Syamsurizon (mantan Sekda) dan Raja Amirullah (mantan Bupati).
Hal ini disampaikan Yunan Harjaka SH MH, saat konfrensi pers di Kantor Kejati Kepri.”Modusnya memberikan persetujuan tunjangan perumahan pada anggota dan pimpinan dewan melebihi aturan. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,7 Miliar.”kata Yunan Harjaka SH MH.
Penyalahgunaan anggaran terjadi tahun 2011-2012 saat Hadi Chandra menjabat ketua DPRD Natuna.”Jumlah tersangka bisa bertambah tergantung hasil penyidikannya.”tambah Aspidsus, Fery Tass SH MH.(irfan)
Sebuah pelajaran berharga, inilah akibat perbuatan melawan hukum, dimana saat semua hampir2 dilupakan. Tiba2 persoalan mencuat. Dan bathin pasti tertekan. Ini baru siksaan dunia….. Moga jadi contoh bagi yg lain.
kalo masih menjabat, aman2 saja…tapi kalo dah tak punya kuasa (uang) lagi……sakitnya tuh di sini…..