; charset=UTF-8" /> DPRD Tanjungpinang Sahkan 43 SOTK Tahun 2016 - | ';

| | 927 kali dibaca

DPRD Tanjungpinang Sahkan 43 SOTK Tahun 2016

Walikota-Tanjungpinang-H-Lis-Darmansyah-SH-dan-Ketua-DPRD-Suparno-saat-menerima-laporan.

Walikota-Tanjungpinang-H-Lis-Darmansyah-SH-dan-Ketua-DPRD-Suparno-saat-menerima-laporan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang  mengesahkan Ranperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang rapat utama, kantor DPRD Kota Tanjungpinang di Senggarang, Tanjungpinang Kota, Kamis (03/11).

Anggota Pansus SOTK DPRD Kota Tanjungpinang Hot Asi Silitonga menyampaikan laporan pansus. Diantaranya setelah melakukan pembahasan, telah disepakati pembentukan miskin struktur dan kaya fungsi.

“Setelah melakukan pembahasan, ada pengurangan beberapa jabatan diantaranya posisi jabatan 3A, 3B, 4A dan 4B. Ini diterapkan, oleh karena semangat penyusunan PP nomor 18 tahun 2016,” tutupnya.

 Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH saat pidato dalam paripurna pengesahan SOTK.


Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH saat pidato dalam paripurna pengesahan SOTK.

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah usai menghadiri paripurna istimewa pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan SOTK tahun 2016 yang resmi disahkan menjadi Perda.

9Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK, Maskur Tilawahyu mengatakan, pembentukan dan penyusunan Ranperda menjadi Perda membutuhkan waktu sekitar 4 bulan. Usulan Ranperda SOTK ini merupakan sebuah “prestasi” bagi Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

Ketua-pansus-SOTK-Hot-Asi-Silitonga

Anggota pansus-SOTK-Hot-Asi-Silitonga

Karena, seluruh struktur yang direncanakan sebelumnya oleh walikota tidak ada perubahan. Padahal, dewan sempat bersihkeras mempertahankan agar Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tidak dijadikan sebagai dinas dengan tipe A. Kemudian dewan juga mengusulkan agar Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi dinas dengan tipe C. Tapi Damkar malah tidak masuk dalam daftar yang baru.

Data yang diperoleh media ini, SOTK yang baru ini berjumlah 43, antara lain terdapat 17 dinas, 6 badan, 4 kecamatan, 18 kelurahan, 7 puskesmas dan 9 organisasi lainnya. Jumlah ini meramping dari sebelumnya sebanyak 59.

Berikut susunan SOTK baru yang disahkan oleh DPRD Tanjungpinang pada Rapat Paripurna, Kamis (3/11) siang. Sekretariat Daerah (tipe B), Sekretariat DPRD (tipe B), Inspektorat Kota (tipe B), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Tipe B), Badan Pendapatan Daerah (Tipe B), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (tipe B), Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (tipe A).

 Ketua-DPRD-Kota-Tanjungpinang-menerima-laporan-Pansus.


Ketua-DPRD-Kota-Tanjungpinang-menerima-laporan-Pansus.

Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (tipe A), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (tipe A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe A), Dinas Sosial (tipe B),

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (tipe A), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe A), Dinas Pendidikan (tipe A), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (tipe B), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe A), Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (tipe B), Dinas Lingkungan Hidup (tipe A), Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (tipe A), Dinas Perumahan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan (tipe A), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (tipe B + 2 bidang), Dinas Perhubungan (tipe B), Dinas Komunikas dan Informasi (tipe A), Dinas Perpustakaan dan Arsip (tipe A), Satuan Polisi Pamong Praja (tipe A), Badan Kesbangpol Pemberdayaan Masyarakat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Korpri, dan RSUD. Kecamatan Tanjungpinang Timur meliputi Kelurahan Air Raja, Kelurahan Pinang Kencana, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kelurahan Kampung Bulang, dan Kelurahan Batu IX. Kecamatan Tanjungpinang Barat meliputi Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Bukit Cermin, dan Kelurahan Kamboja.

Paripurna-pengesahan-SOTK

Paripurna-pengesahan-SOTK

Kecamatan Tanjungpinang Kota meliputi Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kelurahan Penyengat, Kelurahan Senggarang, dan Kelurahan Kampung Bugis. Kecamatan Bukit Bestari meliputi Kelurahan Dompak, Kelurahan Sei Jang, Kelurahan Tanjungunggat, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti dan Kelurahan Tanjungpinang Timur.

Puskesmas Tanjungpinang Kota, Puskesmas Melayu Kota Piring, Puskesmas Sei Jang, Puskesmas Mekar Baru, Puskesmas Kampung Bugis, Puskesmas Batu 10, dan Puskesmas Tanjungunggat. Kepala Instansi Farmasi Kota Tanjungpinang, Kepala sanggar Kegiatan Belajar, dan UPTD Metrologi.

Kepala-Dinas-yang-hadir dalam paripurna pengesahan SOTK.

Kepala-Dinas-yang-hadir dalam paripurna pengesahan SOTK.

SOTK tahun 2016 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 untuk perangkat daerahnya berjumlah 43 SOTK dengan 626 jabatan. Sedangkan SOTK lama sesuai PP Nomor 41 tahun 2007 berjumlah 59 SOTK dengan 628 jabatan.(redaksi)

Ditulis Oleh Pada Sen 07 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek