DPRD Kepri Paripurna Pemberhentian Dengan Hormat HM Sani
Tanjungpinang,Radar Kepri-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tetapkan almarhum H Muhammad Sani telah berhalangan tetap dan diberhentikan secara hormat dalam rapat Paripurna Istimewa DPRD Kepri, Pengumuman Tentang Gubernur Kepri, Masa Jabatan tahun 2016-2021 berhalangan tetap. Senin (18/4)
Dalam Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, dan berbagai unsur pimpinan DPRD kepri serta Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Jumaga Nadeak dalam pembukaan mengucapkan terima kasih atas pengabdian Muhammad Sani selama 45 tahun di Kepulauan Riau, ia pun mengajak seluruh steck holder untuk melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh Muhammad Sani selama menjabat Gubernur Kepri.
“Semoga perbuatan yang di tinggal kan beliau menjadi teladan buat kita, kita ucapkan terima kasih atas pengabdian beliau di Kepri, mari kita bergandengan tangan melanjutkan pembangunan di Kepri,” ungkap Jumaga.
Pengumuman pemberhentian secara hormat dan berhalangan tetap Gubernur Kepri dibacakan langsung oleh Wakil Ketua III, Amir Hakim Siregar mengatakan berdasarkan Akta kematian yang di terbitkan Dinas Pencataan Sipil Kota Tanjungpinang bahwa Muhammad Sani telah meninggal dunia pada tanggal 8 april 2016 yang lalu bertempat di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta.
“Dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepri mengumumkan bahwa Muhammad Sani telah berhalangan tetap dan berhenti dengan hormat sebagai Gubernur Kepri,” ungkap Amir hakim saat membaca pengumuman tentang Gubernur Kepri Masa Jabatan 2016-2021 berhalangan tetap di Kantor DPRD Kepri.