; charset=UTF-8" /> DPRD Anambas Belum Tuntaskan Ranperda PTSP - | ';

| | 978 kali dibaca

DPRD Anambas Belum Tuntaskan Ranperda PTSP

Sarivan

Ketua Banleg Anambas, Sarivan.

Terempa, Radar Kepri-Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Sarivan menyebutkan, pihaknya mewariskan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan Dewan. Tunggakan Perda ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi anggota DPRD baru yang terpilih peridoe 2014-2019 mendatang. Diantara PR itu, meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dijumpai Radar Kepri dikediamannya, Kamis (28/08), Sarivan mengatakan.”Selain beberapa Ranperda Inisiatif DPRD, hanya tinggal Ranperda PTSP ini yang belum berhasil dirampungkan oleh Banleg DPRD. Sekarang kita menitipkan Ranperda ini agar segera dirampungkan oleh anggota DPRD periode berikutnya.”terang Sarivan.

Dikatakan Sarivan, Ranperda PTSP sebenarnya telah memasuki babak akhir. DPRD sempat membentuk Pansus untuk membahas Ranperda tersebut. Namun karena masalah yang internal Pansus PTSP di DPRD, maka tanggungjawab untuk merampungkan Ranperda PTSP diserahkan sepenuhnya kepada Banleg DPRD. “Pansus tidak berjalan maksimal, sehingga pimpinan DPRD menyerahkan Ranperda PTSP untuk diambil alih oleh Banleg. Akhirnya kita ambil dan kita langsung mulai kerja untuk merampungkan Ranperda tersebut,” jelas Sarivan.

Diakui Sarivan, pihaknya telah 2 kali memanggil bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kantor Penanaman Modal (KPM). Namun dalam pertemuan pertama, dirinya menilai kedua instansi tersebut belum menemukan kesepakatan mengenai PTSP tersebut.”Dalam pertemuan pertama saya melihat KPM dan bagian Hukum masih belum ada kesepahaman bersama. KPM ngomong A, Bagian Hukum ngomong B. Jadi tidak sinkron antara keduanya. Akhirnya saya angkat bicara, saya bilang tunda dulu pertemuannya hingga keduanya sepakat,” jelasnya.

Menurut politisi PPP ini, baik KPM dan Bagian Hukum harusnya telah memiliki kata sepakat sebelum akhirnya bertemu Banleg DPRD untuk membahas Ranperda tersebut.”Ini di dalam saja belum bisa sepakat, gimana mau membahas bersama Banleg ?. Kita-kan juga jadi sulit kalau begini.”terang Sarivan.

Kendati demikian, langkah-langkah juga tetap diambil Banleg DPRD Anambas untuk mengupayakan selesainya Ranperda PTSP sebelum akhir masa jabatan. Awalnya, Banleg menargetkan Ranperda PTSP bisa disahkan bersamaan dengan pengesahan Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2014. Namun karena beberapa keterbatasan, Ranperda tersebut tidak bisa dirampungkan.”Kita sudah berupaya kejar, supaya Ranperda tersebut bisa selesai sebelum masa jabatan kita. Target kita IUJK, PTSP dan APBD-P bisa sama-sama disahkan. Tapi ternyata tidak terkejar juga, jadi terpaksa harus kita wariskan kepada anggota DPRD periode berikutnya.”ungkap Sarivan.

Sebelumnya ketua Banleg DPRD Anambas, Sarivan menargetkan pihaknya bisa menyelesaikan semua Ranperda sebelum masa jabatannya berakhir. Diantaranya adalah Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Anambas, dan Ranperda Inisiatif DPRD Anambas. Beberapa waktu silam ,salah satu Ranperda yang ditarget DPRD Anambas, yakni Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Ranperda Ketertiban Umum sudah disahkan menjadi perda. Sementara Ranperda PTSP hingga kini belum selesai dirampungkan oleh DPRD Kabupaten termuda di Kepri ini.(yuli)

 

Ditulis Oleh Pada Kam 28 Agu 2014. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek