; charset=UTF-8" /> DJBC Tpi Amankan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal - | ';

| | 1,213 kali dibaca

DJBC Tpi Amankan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang berhasil di tegah DJBC Tanjungpinang di ekspos pada Selasa 24 September 2013-=

Rokok ilegal yang berhasil di tegah DJBC Tanjungpinang di ekspos pada Selasa 24 September 2013. (foto by aliasar, radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sejak 27 Juli 2013 hingga 18 September 2013 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kantor pelayanan dan pengawasan Tipe madya pabean B Tanjungpinang (Tpi) menggagalkan barang seludupan. Terdiri dari rokok berbagai merk sebanyak 6300 Bungkus, Cerutu sebanyak 480 bungkus dan tembakau iris sebanyak 71 Tin. Serta 45 Handphone jenis Blackberry, Nokia serta I-phone. Seluruh barang bukti disimpan digudang penyimpanan Bea Cukai Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.

Barang barang tanpa dokumen tersebut di tangkap di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang ketika petugas BC memeriksa barang bawaan penumpang Kapal Fery MV Marina dari kawasan bebas FTZ Batam.

Berdasarkan copy data yang diperoleh Radar kepri, ketentuan dan perundang-undangan.”Barang kena Cukai dari kawasan bebas Batam selain harus dilengkapi dokumen PP FTZ juga wajib dilekati pita cukai sebelum dikeluarkan dari kawasan bebas Batam sesuai dengan ketentuan yang diatur. Meliputi, Undang undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995. Tentang cukai jo peraturan pemerinta Nomor 10 Tahun 2012 perlakuan kepabean, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan pengeluaran barang ke dan dari serta berada dikawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Junto Peraturan menteri keuangan Nomor. 47/PMK.04/2012 tanggal 10 Maret 2012 tentang tata laksana, pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, pembebasan cukai. Kerugian Negara diperkirakan mencapai sebesar Rp 276 823 500.

Dalam catatan media ini, barang tangkapan Bea Cukai Tanjungpinang mulai dari bulan April 2013 hingga September 2013 belum satu kasus-pun yang berlanjut ke ranah hukum dan Pengadilan. Di duga barang tangkapan bersama tersangka tersebut di peti-es-kan oleh oknum Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang. Kakanwil Bea dan Cukai Kepri diminta mengevaluasi kinerjanya pemimpin di daerah di kabupaten dan kota, terutama kota Tanjungpinang.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sel 24 Sep 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek