; charset=UTF-8" /> Dituntut 4 Bulan, Dua Bandar Judi Sie Jie Divonis “Hanya” 2,5 Bulan Penjara - | ';

| | 1,565 kali dibaca

Dituntut 4 Bulan, Dua Bandar Judi Sie Jie Divonis “Hanya” 2,5 Bulan Penjara

Dua bandar judi Sie Jie yang dihukum hanya 2,5 bulan penjara di PN Tanjungpinang, Selasa (03/11).

Dua bandar judi Sie Jie yang dihukum hanya 2,5 bulan penjara di PN Tanjungpinang, Selasa (03/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH MH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut dua orang bandar judi jenis Sie Jie, Mui Kie alias Zuki (54) dan Marfudin alias Iput hanya 4 bulan penjara. Tuntutan ringan ini berujung vonis ringan, keduanya dihukum “hanya” 2 bulan 15 hari alias 2,5 bulan saja

Vonis berawal dari tuntutan ringan ini dibacakan majelis hakim dipimpin Bambang Trikoro SH MH tersebut, Selasa (03/11). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian. Dalam sidang terungkap, kejadian berawal, atas informasi masyarakat pada pihak kepolisian Tanjungpinang, Rabu (08/07) sekira pukul 13.00 Wib. Yang menginformasikan di kawasan Perumahan Taman Sari, di jalan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, ada kegiatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa Marfudin aliat Iput.

Informasi tersebut ditindaklanjuti anggota kepolisian dengan langsung menuju rumah yang dituju. Petugas menemukan terdakwa Iput bersama sejumlah barang bukti rekapan kertas tebak nomor dari pemasangnya. Kegiatan ini diakui telah dijalaninya sejak 5 bulan lalu.

Tindak pidana perjudian itu dilakukan terdakwa setelah mendapatkan kiriman SMS dari pelanggannya untuk memasang nomor Sie Jie. Kemudian Iput merekapnya. Iput juga mengakui, hasil rekapan nomor sie jie tersebut diserahkan ke terdakwa Mui Kui alias Zuki, termasuk uang hasil pemasangan nomor Sie Jie. Marfudin alias Iput menerangkan, bahwa perjudian jenis Sie Jie tersebut terdiri dari 4 anggka yang dapat dipasang pemain setiap hari, Rabu, Sabu dan Minggu. Kemudian nomor sie jie yang keluar dapat dilihat melelaui situs internet 4D pada pukul 18 00 Wib.

Keuntungan dari pemainan judi sie jie ini, jika pemasangan nomor Rp 1000 jika keluar nomor satu mendapatkan Rp 1,8 juta. Nomor 2 Rp900 ribu, dan nomor 4 Rp225 ribu dan nomor 5 Rp75 ribu. Dari hasil penjualan sie jie tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan 10 persen dari Ati yang saat ini dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 03 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek