; charset=UTF-8" /> Dipimpin Dahlan, Batam Jadi “Gudang” Korupsi - | ';

| | 1,270 kali dibaca

Dipimpin Dahlan, Batam Jadi “Gudang” Korupsi

WAKO BATAM -THOMAS AE1

Walikota Batam, Drs H Ahmad Dahlan dan Ketua LSM Gebuki Batam,Thomas AE

Batam, Radar Kepri-Tidak terasa telah hampir 7 tahun Drs Ahmad Dahlan menjabat sebagai walikota Batam. Ironisnya. Selama itu pula, setiap tahun para pejabat di Batam “antri” masuk bui. Drs Ahmad Dahlan sukses mengantarkan “anak buahnya” ke penjara. Kapan giliran Drs Ahmad Dahlan ?.

Keprihatinan dan pertanyaan diatas diungkapkan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (LSM Gebuki), Thomas AE ketika dijumpai Radar Kepri di Batam Centre, Rabu ( 20/02).

Berikut rangkuman kasus korupsi yang dihimpun Thomas AE selama Drs H Ahmad Dahlan menjabat Walikota Batam. Pertama, kasus korupsi bantuan sosial (bansos). Dimana bantuan ini lebih banyak fiktifnya, disebutkan yang menerima bantuan tersebut adalah yayasan panti asuhan, temnpat ibadah seperti Mesjid/Gereja, kaum duafa dan fakir miskin. Dua orang dijebloskan Kejaksaan, yaitu Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris yang dihukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau selama 2 tahun 6 bulan saja. Namun dalam kasus bansos fiktif ini, Drs H Ahmad Dahlan tak tersentuh, lolos dari jerat  hukum.

Kedua, korupsi proyek drainase di kampung Melayu, Nongsa, kasus ini menyeret Rusdi Ruslan selaku Pengguna Anggaran ke penjara selama 1 tahun 6  bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Vonis di bacakan pada 30 Januari 2009 di Pengadilan Negeri Batam.

Ketiga, kasus pemerasan oleh oleh Husnul Hafil, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Batam tersandung kasus pemerasan terhadap Suartini, Kepala Dinas KP2K kota Batam.

Ke-empat, kasus dugaan korupsi  pengelolaan sampah yang masih hangat diperbincangkan publik Batam. Karena, sampai hari ini kasus tersebut tak kunjung sampai ke Pengadilan

Ke-lima, dugaan kasus korupsi pengadaan mobil dinas Pemko Batam sebagaimana termuat dalam temuan BPK  tahun 2006. Dimana BPK menyatakan mobil tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Anehnya, kasus ini juga mengendap, tak sampai ke pengadilan.

Ke-enam, kasus dugaaan korupsi terhadap asuransi pada 6000  orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Batam yang dikelola oleh PT Jaya Bumi Asih pada tahun 2007 lalu. Namun kasus ini  sampai sekarang belum tuntas juga proses hukumnya.

Ditambahkan Thomas AE, baru-baru ini mencuat lagi dugaan suap dan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit  Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam. Proyek  alkes sebesar Rp 55 Miliar mencuat ke publik karena maraknya beredar pesan singkat yang menuding Walikota Batam dan Wawako, ketua DPRD dan Wakilnya, Ketua komisi IV dan anggota menerima sejumlah uang.

Dikatakan Thomas AE, dugaan korupsi yang belum tersentuh hukum saat ini meliputi,  kasus  anggaran dana bansos tahun 2006 sebesar Rp 52 miliar.Dan anggaran bansos tahun 2007 sebesar 54 miliar. Kemudian bansos Tahun 2008 sebesar Rp29 Miliar, sedangkan pada tahun  anggaran 2009 sebesar Rp 23 Miliar.”Satu kasus penyelewengan bansos ini sudah sampai pengadilan. Yaitu Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris. Namun Sekda dan Wako belum terjamah hukum.”katanya.

Segudang kasus dugaan korupsi selama Drs Amad Dahlan menjabat, ternyata belum menjerat Batam 1 alias Walikota Batam. Di usutnya dugaan korupsi alkes di RSUD Embung Fatimah, Batam oleh Kejaksaan Agung RI, diharapkan dapat menuntaskan proses hukum hingga ke level pembuat kebijakan. Bukan hanya ditingkat sekretaris dan kabag keuangan seperti kasus bansos.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 21 Feb 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek