; charset=UTF-8" /> Di Rutan, Terpidana Putranto Alias Aheng Masih Nyabu - | ';

| | 2,132 kali dibaca

Di Rutan, Terpidana Putranto Alias Aheng Masih Nyabu

Putranto alias Aheng saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

Putranto alias Aheng saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Harapan Putranto alias Aheng (31)narapidana narkoba yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Tanjungpinang untuk bebas pada Minggu (04/10) ini pupus sudah. Pasalnya, 4 hari menjelang bebas dia kembali ditangkap dalam razia oleh sipir  Rutan, Selasa (29/09) sekitar pukul 23 00 Wib atas kepemilikan narkoba, lagi-lagi jenis Sabu-Sabu. Ironisnya, serbuk haram seberat 1 gram itu diperolehnya dari Ra, narapidana narkoba di tempat yang sama namun hanya beda sel.

Informasi yang dihimpun radarkepri.com  dari berbagai sumber di lapangan, pengungkapan peredaran narkoba di Rutan ini bermula atas informasi dan kecurigaan petugas sipil Rutan, melihat gerak-gerik kedua napi yang memiliki ruang tahanan berbeda. Namun sering melakukan komunikasi dan sandi.

Berangkat dari kecurigaan sipir, mendadak petugas menggelar razia ke sel tahanan yang ditempati  Aheng bersama 15 warga binaan Rutan lainnya. Petugas menemukan barang bukti yang dicurigai jenis sabu dibungkus plastik bening tersimpan dalam kotak rokok ditangan Aheng.

Pengembangan lebih lanjut, Sabu-Sabu tersebut ternyata diperoleh Aheng dari napi Ra yang mendekam di sel berbeda di Rutan. Napi Ru yang dihukum selama 4 tahun penjara ini mendapatkan kiriman narkoba dari seorang rekannya ketika  membesuk sehari sebelumnya. Sabu-sabu diseludupkan ke dalam botol parfun merek Rexona guna mengelabui petugas penjagaan pintu masuk Rutan.

Terhadap temuan ini, pihak Rutan Tanjungpinang berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang  menindaklanjuti penyelidikan.

Berdasarkan catatan radarkepri.com, Aheng ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang saat baru turun dari kapal fery dari Batam dalam razia di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu, 04 Mei 2015 lalu. Majelis hakim PN Tanjungpinang hanya memvonis Aheng selama 6 bulan penjara.

Sedangkan, tersangka Ru merupakan Napi kasus narkoba yang divonis penjara majelis hakim PN Tanjungpinang selama 4 tahun namun belum dipindahkan ke Lapas Narkoba di Batu 18. Terpidana Ru ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama wanita di dalam kamar 207 Wisma Bintan Harmoni, di jalan Juanda, Pancur, KM 2 Tanjungpinang, Selasa, 08 Juli 2014 lalu.

Kepala Rutan kelas 1A Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri melalui Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Keamanan Rutan Budi dikonfirtmasi wartawan membernarkan adanya kejadian tersebut.”Benar bang, kasusnya kini sepenuhnya dudah ditangani BNN Kota Tanjungpinang untuk menindak lanjutinya sesuai proses hukum yang berlaku”terang Budi, Jum’at (02/10). Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Ahmad Yani, juga membenarkan adanya temuan narkoba jenis sabu milik kedua Napi di Rutan tersebut.”Kita masih terus menyelidiki, siapa orang yang mengirim barang jenis narkoba tersebut ke Rutan.”sebut AKBP Ahmad Yani.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 02 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek