; charset=UTF-8" /> Dana Aspirasi Kembali Antarkan Mantan Wakil Rakyat ke Bui - | ';

| | 1,741 kali dibaca

Dana Aspirasi Kembali Antarkan Mantan Wakil Rakyat ke Bui

Abdul Aziz dan Harmain Usman, dua mantan wakil rakyat yang tersandung korupsi.

Abdul Aziz dan Harmain Usman, dua mantan wakil rakyat yang tersandung korupsi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan korupsi Abdul Aziz, mantan ketua komisi II DPRD Kepri dari Partai Demokrat yang ditangkap Direskrimsus Polda Kepri, nyaris sama dengan kasus yang menghantarkan Harmain Usman, anggota DPRD Natuna ke penjara, sama-sama tersandung korupsi dana bantuan sosial (bansos). Hanya dua orang wakil rakyat itu sajakah yang menyelewengkan dana bansos ?. Padahal ada ratusan anggota DPRD Kota/Kabupaten dan Provinsi di Kepri ini.

Kemudian, apakah dana aspirasi yang dibaluu dengan berbagai modus, termasuk bantuan sosial (bansos) yang diterima ratusan wakil rakyat lainnya sudah diaudit, tepat sasaran kemudian sesuai dengan peruntukannya ?. Dan yang paling pentin dana itu utuh sampai ke penerima.

Pertanyaan ini wajar muncul mengingat, pada tahun 2012-2013 di DPRD Kepri ratusan miliar dialokasikan untuk dana aspirasi dewan, termasuk bantuan sosial. Namun hanya Abdul Aziz dan Harmain Usman dari DPRD Natuna yang tersandung.

Keduanya (Abdul Aziz dan Harmain Usman) sama-sama memanfaatkan LSM untuk menampung dana bansos tersebut. Meskipun modusnya sama, namun berbeda “korbannya”. Dalam kasus Harmain Usman, uang aspirasi APBD Natuna Rp 1 Miliar mengucur dengan dalih untuk mencari bibit renang, sehingga para pelajar tingkat SMA se-Kabupaten Natuna bisa berlatih dan berenang di kolam renang miliknya. Dalam persidangan terungkap, hanya sebagian kecil saja pelajar setingkat SMA yang berenang di kolam renang miliknya itu.

Sedangkan dalam kasus Abdul Aziz, dana aspirasi dengan posting bantuan sosial (bansos) tersebut mengusucur Rp 1,5 Miliar dengan dalih untuk bantuan Mesjid, pengajian Al Qur’an dan membantu Usaha Kecil Menengah (UKM) pembuatan Tahu Tempe.

Penyelewengan dana bantuan sosial maupun hibah juga terungkap baru-baru ini di Kabupaten Natuna, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Natuna, yaitu KK dan SK, ketua dan sekretaris LSM G. Namun penyidik belum menetapkan pemberi hibah dan siapa dalang yang menjadi inisiator mengucurnya dana hibah ini sebagai tersangka.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 30 Mei 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek