; charset=UTF-8" /> Chew Fatt Akui Pernah Diberitahu Helman Dana Reklamasi di Simpan di Bank CMIB Niaga - | ';

| | 1,749 kali dibaca

Chew Fatt Akui Pernah Diberitahu Helman Dana Reklamasi di Simpan di Bank CMIB Niaga

Chew Fatt yang melaporkan Helman

Chew Fatt yang melaporkan Helman

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Helman, Presiden Direktur (Presdir) PT Hermina Jaya mulai membuka tabir yang selama ini “sengaja” dipendam. Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH MH dari Kejari Tanjungpinang memaparkan sejumlah fakta, membuat majelis hakim yang memeriksa perkara ini mengerenyitkan keningnya bahkan beberapa kali menggeleng-gelengkan kepala.

Saksi Chew Fatt yang melaporkan Helman karena merasa dirugikan akibat tidak disetornya jaminan dana reklamasi ke Bank Pemerintah sebesar Rp 3,6 Miliar. Akhirnya mengakui pernah melihat dan diberitahu bahwa uang reklamasi itu telah disetorkan ke bank CMIB Niaga .”Saya ada diberitahu sekali.”kata Chew Fatt melalui penerjemahnya.

Chew Fatt juga mengakui ada perjanjian kerjasama antara PT Hermina Jaya dengan Trans Elite Mineral LTD dan membenarkan isi perjanjian yang berisi, jika terjadi persoalan hukum akan diselesaikan melalui jalur arbitrase di pengadilan Singapura.

Kemudian, dua orang saksi dari Bank Riau Kepri yang dihadirkan pada persidangan Rabu (03/12) mengakui adanya setoran dana reklamasi sebesar Rp 3,6 Miliar.”Setelah disetor, langsung diajukan blokir oleh Bupati Lingga.”sebut saksi dari Bank Riau Kepri.

Pihak Bank Riau Kepri menyetujui pemblokiran tersebut.”Jadi uang itu masih ada ?.”tanya ketua majelis hakim, R Aji Suryo SH MH.”Masih ada pak hakim, utuh.”jawab saksi Bank Riau Kepri ini.

Fakta lain disampaikan saksi Dasrul Azwir yang menyatakan, penyimpanan dana reklamasi pasca tambang di bank swasta (CIMB, red) telah mendapat persetujuan dari Dinas Pertambangan (Distamben) Kabupaten Lingga. Dimana, surat persetujuan tersebut ditandatangani langsung oleh Dewi Kartika selaku Kadistamben Pemkab Lingga.”Surat persetujuan itu ditandatangani kadistamben lama.”ungkap saksi Dasrul.

Karena itu, majelis hakim kembali memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi Dewi Kartika untuk mengetahui dasar hukum memberikan persetujuan penyimpanan uang reklamasi tersebut.”Hadirkan saksi Dewi Kartika itu. Kita akan meminta penjelasan tentang surat persetujuannya itu.”tegas majelis hakim.

Jaksa Rudi Bona Huta Sagala SH MH mengangguk dan menyatakan telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali untuk Dewi Kartika.”Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir, dalam surat yang disampaikan, yang bersangkutan mengaku sedang menjalankan tugas negara.”terang Rudi sapaan Rudi Bona Huta Sagala SH MH.

Majelis hakim kemudian memerintahkan agar jaksa kembali melayangkan panggilan.”Jika tidak datang juga, kita akan panggil paksa (tangkap,red).”tegasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 04 Des 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Chew Fatt Akui Pernah Diberitahu Helman Dana Reklamasi di Simpan di Bank CMIB Niaga”

  1. Media Online Radar Kepri semakin tajam dan semakin enak dibaca, ulasan dan kajiannya sudah bisa jadi tolak ukur.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek