; charset=UTF-8" /> Chairul Huda."Berkas Sudah di JPU, PenyidikTak Bisa Terbitkan SP3." - | ';

| | 1,833 kali dibaca

Chairul Huda.”Berkas Sudah di JPU, PenyidikTak Bisa Terbitkan SP3.”

Saksi ahli pidana, Dr Chairul Huda saat memberikan keterangan di persidangan pra peradilan di PN Tanjungpinang, Jumat (04/03).

Saksi ahli pidana, Dr Chairul Huda saat memberikan keterangan di persidangan pra peradilan di PN Tanjungpinang, Jumat (04/03).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik, dalam hal ini kepolisian tidak boleh menghentikan penyidikan ketika berkas telah dilimpahkan ke JPU. Walapun berkas tersebut kembalikan beberapa kali, penyidik wajib memenuhi petunjuk JPU.

Penegasan ini disampaikam staf ahli Kapolri Dr Chairul Huda SH MH, ahli hukum pidana ini menegaskan hal itu dipersidangan praperadilan yang diajukan Acok alias Haryadi ke Polres Bintan karena menerbitkan SP3 atas nama tersangka Hengky Suryawan.”Tidak bisa penyidik menghentikan penyidikan ketika berkas sudah masuk ke Kejaksaan. Seharusnya SP3 diterbitkan sebelum diteliti jaksa berkasnya.”tegas kandidat profesor ini dipersidangan.

Meskipun salah satu pertimbangan penyidik menghentikan kasus Acok versus Hengky adalah adanya surat kesepakatan bersama dari Kejagung, Polri dan MA.”Tapi ÙU hukum acara pidana harus dilaksanakan, tidak boleh peraturan dibawah UU apalagi melangkahi amanat yang ada dalam KUHAP. Itu pendapat saya. Apalagi adanya rekomendasi dari Biro Wassidik Bareskrim Polri yang melampaui kewenangannya dan mengabaikan KUHAP.”terang Chairul Huda.

Mengenai akta perjanjian jual beli saham antara Acok dan Hengky Suryawan yang berbunyi, kedua belah pihak sudah mengetahui lahan itu bermasalah dan diaepakati permasalahan itu menjadi tanggungjawab pembeli (Acok). Menurut Chairul Huda, harus dilihat latar belakang sebelum akta pengikatan jual beli terjadi.”Tidak bisa berdasarkan akta pengikatan jual beli itu dijadikan alasan penghentian penyidikan. Harus didalami penyidik latar belakang pengikatan jual beli itilu.”tegasnya.

Usai persidangan, Chairul Huda mengungkapkan bahwa rekomendasi Rowassidik Bareskrim Polri itu sudah kebablasan,”Apalagi ada item yang menyebutkan tidak perlu mememuhi petunjuk JPU. Ini sudah melanggar KUHAP.”tegasnya.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Jum 04 Mar 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek