; charset=UTF-8" /> Cabuli Remaja 29 Kali, Waluyo Dihukum 9 Tahun Penjara - | ';

| | 1,572 kali dibaca

Cabuli Remaja 29 Kali, Waluyo Dihukum 9 Tahun Penjara

Slamet Waluyo saat mendengarkan vonis 9 tahun penjara di PN Tanjungpinang, Selasa (08/03).

Slamet Waluyo saat mendengarkan vonis 9 tahun penjara di PN Tanjungpinang, Selasa (08/03).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Slamet Waluyo (43) yang mencabuli Bunga (14) bukan nama sebenarnya, sebanyak 29 kali dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (08/03). Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Slame Waluyo dihukum selama 10 tahun.
Dalam urain singkat aksi mesum Slamet sepak terjang sebagai buruh harian lepas ini sebelum ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bintan pada 18 Desember 2015 sekitar pukul 11 30 di Kampung Lembah Sari, Jl Indun Suri, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Niat tersangka Slamet Waluyo mencabuli dan mengajak Bunga muncul saat dia akan mencari ikan di parit dekat ruko kosong di daerah pasar Baru, Tanjung Uban pada Juli 2013 sekitar pukul 21 00 Wib. Saat melintas di ruko tak berpenghuni itu, Slamet melihat sebuah sepeda motor parkir dibawah ruko tersebut. Penasaran, Slamet kemudian naik kelantai II dan melihat Bunga dan Thio baru selesai memakai celana dan sedang duduk. Slamet kemudian menyenter lantai ruko dan menemukan sperma berserakan dilantai. Slamet yang sudah kenal dengan Thio itu kemudian menggertak akan melaporkan Thio dan Bunga kesekolahnya.

Gertakan Slamet ternyata membuat Bunga ketakutan begitu juga Thio.”Pulang sana.”bentak Slamet pada Thio. Mendengar suara bentakan tersebut, Thio pergi.”Kamu ikut saya.”kata Slmaet setelah Thio pergi. Kemudian, menggunakan sepeda motor milik Bunga, tersangka Slamet kemudian mengantar Bunga ke rumahnya di Tanjung Permai.

Selama dalam perjalanan, Slamet terus menebar ancaman akan melaporkan ulah Bunga dan Thio ke orang tuanya. Sehingga korban ketakutan dan berkata.”Jangan-lah laporkan, nanti bapak saya marah.”pinta Bunga.

Merasa diatas angin, otak kotor Slamet mulai berfikir mencari tempat untuk menggarap Bunga.”Baik, kamu tidak saya laporkan, tapi layani bapak seperti kamu melayani pacarmu”ucap Slamet. Awalnya Bunga menolak, namun karena takut dilaporkan ke orang tuanya serta sekolah, akhirnya Bunga pasrah.

Hebatnya, ketika Bunga telah putus pacaran dengan Thio pada bulan September 2013, ternyata “jatah seks” gratis untuk tersangka Slamet berlanjut hingga Desember 2015 atau tiga tahun lamanya, jumlahnya mencapai 29 kali.

Terhadap vonis 9 tahun penjara itu, Slamet Waluyo pasrah dan menyatakan menerima vonis tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 08 Mar 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek