; charset=UTF-8" /> Cabuli Bocah Umur 4 Tahun, Penjahat Kelamin Asal Tbk Dihukum 5 Tahun Saja - | ';

| | 1,070 kali dibaca

Cabuli Bocah Umur 4 Tahun, Penjahat Kelamin Asal Tbk Dihukum 5 Tahun Saja

Mazlan (baju putih) dihukum hanya 5 tahun penjara oleh PN Tanjungpinang, karena terbukti mencabuli bocah berumur 4 tahun.

Mazlan (baju putih) dihukum hanya 5 tahun penjara oleh PN Tanjungpinang, karena terbukti mencabuli bocah berumur 4 tahun.(foto by rifan,radarkepri.com).

Tanjungpinang, Radar Kepri- Terpidana Mazlan bin Akop (40), penjahat kelamin asal Tanjung Juadah, Kabupaten Tanjungbalai Karimun (Tbk), hanya dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (19/09). Meskipun aksi bejat Mazlan terbukti mencabuli Md yang baru berumur 4 tahun 11 bulan. Namun berdasarkan visum, ternyata selaput dara korban masih utuh. Padahal, akibat “pedang” pusaka Mazlan, kemaluan Md luka, infeksi dan bernanah karena ternyata Mazlan terinfiksi penyakit kelamin.

Aksi bejat Mazlan terjadi pada 17 Juni 2013 sekitar pukul 17 30 Wib di rumahnya, Selat Bintan I nomor 4 RT 003 RW 002 Kelurahan Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Ceritanya, menjelang magrib, sekitar pukul 17 30 Wib, Mazlan melihat Md yang masih tetangganya bermain dirumah Mazlan. Entah setan mana yang bernaung dihati dan pikiran Mazlan, tiba-tiba Md didorong dan ditarik ke dapur.”Karena takut, korban mengikuti Mazlan.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya.

Sampai di dapur, tubuh mungil Md dibaringkan dilantai berasal tanah.”Kemudian terdakwa berjongkok dengan tumpuan lutut diatas kaki korban. Terdakwa kemudian menggosok-gosokkan kemaluanya ke kemaluan korban berulang-ulang. Sehingga terdakwa puas.”terang jaksa dalam dakwaannya.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, Mazlan kemudian mengancam Md agar tidak menceritakan aksi bejatnya itu pada siapa-pun. Aksi bejat Mazlan pada 17 Juni 2013 itu ternyata bukan yang pertama, pada  Sabtu 10 November 2012, ternyata Mazlan telah mencabul Md. Namun aksi pada 17 Juni 2013 membuka kebejatan Mazlan. Karena, usai menggagahi Md, ternyata Mazlan juga “menitip” penyakit pada Md.”Ketika memandikan putri saya, dia (Md) menjerit kesakitan dan menangis. Saya tanya mengapa dan apa yang sakit. Awalnya anak saya tak mau ceritam tapi setelah dibujuk, akhirnya menceritakan semuanya.”terang Za, ibu Md.

Mendengar penuturan putrinya, Za berang namun masih mampu mengendalikan diri dan menceritak musibah yang menimpa anaknya pada Mh, suami Za, bapak Md. Bersama suaminya, korban kemudian dibawa berobat pada bidan Yuyun namun sang bidan angkat tangan dan meminta Md berobat ke dokter.”Korban datang bersama orang tuanya untuk mengobati Md. Tapi karena kemaluan korban sudah infeksi, bernanah dan menebarkan bau yang tak sedap. Saya anjurkan untuk berobat ke dokter spesialis.”kata bidan Yuyun.

Atas aksi bejatnya, Mazlan dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa karena terbukti melanggar pasal 82 UU RI nomor 23 tahun  2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 60 juta subsidair  2 bulan kurungan,

Namun majelis hakim PN Tanjungpinang mengurangkan hukuman terhadap Mazlan menjadi 5 tahun penjara, plus denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan penjara, Atas amar putusan tersebut, Mazlan terlihat terdiam sejenak ketika majelis hakim menanyakan tanggapannya terhadap vonis itu.”Saya terima pak hakim.”ucap Mazlan pelan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 20 Sep 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek